Kemudian keputusan MK No. 46/PUU-Xlll/2015 yakni kewajiban bagi calon dari TNI, Kepolisian, PNS, dan BUMN/ BUMD untuk mundur 'pasca ditetapkan sebagai calon' dari semula 'sejak mendaftarkan sebagai calon'.
Tjahjo: MK Harus Adil Terkait Syarat Kepala Daerah
Jum'at, 22 April 2016 | 15:28 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Deretan Kepala Daerah Dengan Follower Terbanyak, Dedi Mulyadi Rajanya Konten
14 Mei 2025 | 18:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI