Terbukti Politik Uang, MK Coret Semua Paslon Bupati-Wabup di Pilkada Barito Utara

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
Terbukti Politik Uang, MK Coret Semua Paslon Bupati-Wabup di Pilkada Barito Utara
ILUSTRASI--Terbukti Politik Uang, MK Coret Semua Paslon Bupati-Wabup di Pilkada Barito Utara. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara. Putusan ini disampaikan lantaran MK menilai kedua pasangan calon terbukti melakukan politik uang.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara Nomot 821 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara dan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 16 tahun 2025 tentang perubahan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 821 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara tahun 2024.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan KPU Kabupaten Barito Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memberikan konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memberikan konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Menyatakan pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara Tahun 2024 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025).

Sebab, Mahkamah Konstitusi menyatakan kedua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Barito Utara didiskualifikasi.

“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si) dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E, B.A dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara tahun 2024,” tegas Suhartoyo.

PSU harus dilakukan dengan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu.

“Diikuti oleh pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara tahun 2024 tanggal 27 November 2024,” ucap Suhartoyo.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa PSU Pilkada Barito Utara harus dilakukan dalam waktu paling lambat 90 hari sejak putusan ini dibacakan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan kedua pasangan calon terbukti terlibat politik uang yang sangat masif. Dia menilai praktik politik uang ini melanggar prinsip-prinsip pemilihan umum dalam pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.

“Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati, baik H. Gogo Purman Jaya, S.Sos dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E, B.A dan Sastra Jaya,” tegas Guntur Hamzah.

Ilustrasi politik uang. [Ist]
Ilustrasi politik uang. [Ist]

Masih Maraknya Politik Uang di Pilkada

Politik uang ternyata masih dipakai dan dijadikan cara ampuh bagi sejumlah calon kepala daerah di Pilkada 2024. Seperti yang terjadi di Pilkada Serang, Bawaslu mengendus adanya praktik politik uang yang diduga melibatkan tim sukses pasangan calon. Diduda ada 12 orang yang terlibat politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah atau PSU Pilkada Serang.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat ditemui awak media di TPS 001 Ganggo Mudiak, Bonjol, Pasaman, Sumatera Barat.

Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya masih mendalami status 12 orang yang diperiksa, termasuk kemungkinan keterkaitan mereka dengan tim kampanye peserta pemilu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituding Sandera Polisi saat Demo May Day di Semarang, 2 Mahasiswa Undip Ditangkap

Dituding Sandera Polisi saat Demo May Day di Semarang, 2 Mahasiswa Undip Ditangkap

News | Rabu, 14 Mei 2025 | 16:10 WIB

Ragu Konsep Super Tbk, Analis Curiga e-Votting Pemilihan Ketum PSI: Bisa Diatur Kemauan Elite?

Ragu Konsep Super Tbk, Analis Curiga e-Votting Pemilihan Ketum PSI: Bisa Diatur Kemauan Elite?

News | Rabu, 14 Mei 2025 | 12:25 WIB

Didoakan Gantikan Kaesang jadi Ketum, Jokowi Disebut Masih Punya Hasrat, PSI Butuh Efek Elektoral

Didoakan Gantikan Kaesang jadi Ketum, Jokowi Disebut Masih Punya Hasrat, PSI Butuh Efek Elektoral

News | Rabu, 14 Mei 2025 | 11:57 WIB

Respons soal Desakan Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Gak Mungkin!

Respons soal Desakan Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Gak Mungkin!

News | Rabu, 07 Mei 2025 | 12:53 WIB

Isu Pemakzulan Wapres, Luhut Bela Gibran: Jika Tak Taat Konstitusi, Jangan Tinggal di Indonesia!

Isu Pemakzulan Wapres, Luhut Bela Gibran: Jika Tak Taat Konstitusi, Jangan Tinggal di Indonesia!

News | Rabu, 07 Mei 2025 | 11:54 WIB

Terkini

UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!

UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:01 WIB

Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung

Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:59 WIB

Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!

Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:44 WIB

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB