Pimpinan DPR Sebut Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Hukum

Senin, 25 April 2016 | 10:48 WIB
Pimpinan DPR Sebut Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Hukum
Proyek reklamasi di Teluk Jakarta [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melakukan pelanggaran berat mengenai pemberian izin reklamasi Teluk Jakarta.

Lantaran, tidak ada landasan hukum dalam mega proyek yang mengizinkan sejumlah perusahaan untuk membangun Pantai buatan di Teluk Utara Jakarta.

‎"Reklamasi yang dilakukan Ahok melanggar hukum. Karena reklamasi yang kemarin itu tidak punya cantolan hukum," ‎kata Agus di DPR, Senin (25/4/2016).

Karenanya, Politisi Demokrat ini meminta supaya proyek ini diberhentikan secara permanen sampai perizinan dari pemerintah pusat keluar. Selain itu, saat proyek ini dihentikan, menurut Agus proses hukumnya harus berjalan.

"Ini tidak bisa hanya berhenti begitu saja. Harus diurus bahwa pejabat pemerintah melakukan pelanggaran hukum," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI