Usai Diperiksa KPK, Bupati Rokan Hulu Bantah Disuap Rp900 Juta

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 10 Mei 2016 | 14:21 WIB
Usai Diperiksa KPK, Bupati Rokan Hulu Bantah Disuap Rp900 Juta
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK, Bupati Rokan Hulu Suparman membantah menerima suap sebesar Rp900 juta terkait pengesahan RAPBD Tahun 2014 dan APBD Perubahan Tahun 2015 di Provinsi Riau.

"Tidak ada yang saya terima. Bukan saya. Saya hanya diduga Pasal 55 (KUHP)," kata mantan Ketua DPRD Riau di gedung KPK, Selasa (10/9/2016).

Suparman tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan yang dijalaninya hari ini.

Dia hanya mengatakan mendapatkan sebanyak 30 pertanyaan dari penyidik.

"Tanyakan ke penyidiklah. Kita sudah jawab oleh pengacara, semoga putusan KPK (penetapan tersangka) itu taat aturan. Kita percaya sama KPK," kata dia.

Pengacara Suparman, Razman Arief Nasution, menambahkan kliennya sudah memberikan keterangan yang diminta penyidik. Razman juga yakin Suparman tidak menerima suap seperti yang disangkakan KPK.

"Insya Allah, dari hasil keterangan yang beliau sampaikan kepada tim penyidik tadi, kami haqul yakin bahwa klien kami tidak bersalah. Sampai hari ini tidak ada satu rupiah pun Pak Parman menerima apapun, dan tidak ada satu rupiah pun Pak Parman menyerap apapun," kata Razman.

Selain Suparman, hari ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Riau Johar Firdaus yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

KPK menetapkan Suparman dan Johar Firdaus sebagai tersangka pada Jumat (8/4/2016).

Penetapan tersangka kepada kedua itu merupakan hasil pengembangan kasus yang sudah menjerat bekas Gubernur Riau Annas Maamun dan anggota DPRD Ahmad Kirjauhari. Baik Johar maupun Suparman diduga menerima uang yang jumlah berkisar Rp800 juta sampai Rp900 juta saat pembahasan dan pengesahan APBD berlangsung.

Suparman dan Johar disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Skandal Tiada Akhir: Abdul Wahid Tambah Daftar Panjang Gubernur Riau Tersandung Korupsi

Skandal Tiada Akhir: Abdul Wahid Tambah Daftar Panjang Gubernur Riau Tersandung Korupsi

News | Selasa, 04 November 2025 | 11:35 WIB

Terkini

Tegaskan Wantimpres Tak Bahas Putusan MA Soal Gibran, Margarito: Itu Bukan Isu Presiden

Tegaskan Wantimpres Tak Bahas Putusan MA Soal Gibran, Margarito: Itu Bukan Isu Presiden

News | Senin, 02 November 2026 | 16:11 WIB

Sikap Golkar Tanggapi Desakan Gibran Mundur Usai Putusan MA: Kami Pelajari Kata per Kata!

Sikap Golkar Tanggapi Desakan Gibran Mundur Usai Putusan MA: Kami Pelajari Kata per Kata!

News | Senin, 02 November 2026 | 16:10 WIB

Pebalap Muda Astra Honda Raih Podium di Sepang Malaysia

Pebalap Muda Astra Honda Raih Podium di Sepang Malaysia

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 16:08 WIB

Banner 'Oligarki' di Rawa Buntu Tangsel Diturunkan Satpol PP, Netizen: Giliran Begini Cepet

Banner 'Oligarki' di Rawa Buntu Tangsel Diturunkan Satpol PP, Netizen: Giliran Begini Cepet

News | Senin, 02 November 2026 | 16:06 WIB

BPOM dan Polri Perketat Pengawasan Narkotika, Vape hingga Kosmetik Ilegal

BPOM dan Polri Perketat Pengawasan Narkotika, Vape hingga Kosmetik Ilegal

News | Senin, 02 November 2026 | 16:03 WIB

Golkar Minta Para Pimpinan Parpol Segera Bertemu Sikapi Putusan MA Soal Suket Gibran

Golkar Minta Para Pimpinan Parpol Segera Bertemu Sikapi Putusan MA Soal Suket Gibran

News | Senin, 02 November 2026 | 16:01 WIB

Sinopsis Akka, Angkat Kisah Gangster Perempuan di India Era 1980-an

Sinopsis Akka, Angkat Kisah Gangster Perempuan di India Era 1980-an

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 16:00 WIB

Bus TransJakarta Pecah Ban di Menteng Viral, Manajemen: Bukan Mutu Buruk tapi Kena Paku!

Bus TransJakarta Pecah Ban di Menteng Viral, Manajemen: Bukan Mutu Buruk tapi Kena Paku!

News | Senin, 02 November 2026 | 15:58 WIB

Dhaup Ageng Pura Mangkunegaran: Ada Kirab Pengantin hingga Berbagi Kebahagiaan dengan Masyarakat

Dhaup Ageng Pura Mangkunegaran: Ada Kirab Pengantin hingga Berbagi Kebahagiaan dengan Masyarakat

Surakarta | Senin, 02 November 2026 | 15:57 WIB

Anti-Kusam! Ini 5 Rekomendasi Skin Tint Lokal yang Bebas Oksidasi

Anti-Kusam! Ini 5 Rekomendasi Skin Tint Lokal yang Bebas Oksidasi

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 15:50 WIB

×