Ahok Tekankan 3 Pulau Reklamasi Sesuai Prosedur

Kamis, 12 Mei 2016 | 13:56 WIB
Ahok Tekankan 3 Pulau Reklamasi Sesuai Prosedur
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai diperiksa KPK, Jakarta [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan penyegelan terhadap 3 dari 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta (Pulau C, D dan G). Lantas bagaimana tanggapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok?

"Saya kira penyegelan sesuai, karena dianggap melanggar kerja di lapangan, dengan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang ada," ujar Ahok usai meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (12/5/2016).

Ahok yakin 3 pulau yang sudah dipasangkan papan informasi penyegelan bukan berlandaskan izin prinsip dan izin pelaksanaan yang telah diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Adapun pengembang pulau C dan D adalah PT. Kapuk Naga Indah (KNI). Sedangkan pulau G, PT. Muara Wisesa Samudera (MWS). Mereka kata Ahok diberikan waktu selama 3 bulan untuk memperbaiki.

"Makanya, mereka diminta, kalau nggak salah 120 hari untuk memperbaiki cara teknik kerjanya. Supaya mirip dengan kajian Amdal san aturan," kata Ahok.

Kesalahan pengembang PT KNI dikatakan Ahok lantaran mereka menyatukan dua pulau, C dan D tanpa ada pemisah kanal.

"Jadi kita bukan membicarakan izin ini. Kita membicarakan aturan, persoalan adalah teknik reklamasinya salah. Agak sedikit menyimpang dari Amdal. Itu saja," jelas Ahok.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI