Anggota DPR: Kok Perppu Kebiri? Kita Kan Belum Ada UU Kebiri

Siswanto | Dian Rosmala | Suara.com

Kamis, 12 Mei 2016 | 17:45 WIB
Anggota DPR: Kok Perppu Kebiri? Kita Kan Belum Ada UU Kebiri
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengklarifikasi istilah peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang kebiri yang marak dibicarakan di media. Menurut Saleh penggunaan istilah tersebut tidak tepat.

"Saya mau memberikan klarifikasi-klarifikasi, terutama istilah perppu kebiri, kalau di dalam undang-undang kita, perppu itu, kan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, setiap kali ada perppu, mestinya ada undang-undang yang diganti," Kata Saleh dalam diskusi bertema Yuyun, Kebiri, dan Hukuman Mati, di ruang media center, DPR, Senin (12/5/2016).

"Sekarang pertanyaannya, kok perppu kebiri? Kita kan belum punya UU kebiri, kok ada perppu kebiri? Sekarang pertanyaannya, supaya masyarakat itu tahu, undang-undang mana yang akan diganti?" Saleh menambahkan.

Saleh mengatakan sampai saat ini belum pernah melihat naskah perppu tersebut.

"Sampai hari ini saya belum membaca naskah perppu tersebut, meskipun secara informal sempat diskusi dengan menteri sosial, dengan menteri pemberdayaan perempuan dan anak, tetapi naskahnya saya belum lihat secara formal," kata Saleh.

Dia mengatakan perppu tersebut sebenarnya direncanakan untuk mengganti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

"Nah, disini saya mau meluruskan tentang istilah perppu kebiri itu. Sebenarnya, yang sedang dibahas itu perppu tentang perlindungan anak, nomor 35 tahun 2015," kata dia.

Menurut Saleh setelah perppu diterbitkan, pemberatan hukuman yang terdapat di dalamnya akan dimasukkan ke dalam klausul UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

"Jadi andaikata perppu ini lahir, maka yang ada pemberatan hukuman di dalamnya itu akan dimasukkan dalam klausul-klausul UU Nomor 35 Tahun 2015," kata Saleh.

"Mengapa istilah ini menjadi penting kita sampaikan kepada publik, karena nanti kalau perppu itu pun lahir, biasanya UU yang lama, nomor 35 itu masih diadopsi. Sebagian besar aturan-aturan yang baik di dalamnya itu masih ada di dalamnya. Mungkin ada usulan-usulan baru yang dianggap darurat sehingga menjadi penting untuk dikeluarkan undang-undang ini," Saleh menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

RUU Kekerasan Seksual Sejalan dengan Perppu Perlindungan Anak

RUU Kekerasan Seksual Sejalan dengan Perppu Perlindungan Anak

News | Kamis, 12 Mei 2016 | 16:35 WIB

Siswi SMP di Aceh Diperkosa Bergiliran, Empat Pelakunya Dibekuk

Siswi SMP di Aceh Diperkosa Bergiliran, Empat Pelakunya Dibekuk

News | Kamis, 12 Mei 2016 | 15:32 WIB

Terungkap, Kenapa RUU Kekerasan Seks Tak Cepat Selesai di DPR

Terungkap, Kenapa RUU Kekerasan Seks Tak Cepat Selesai di DPR

News | Kamis, 12 Mei 2016 | 15:22 WIB

Terkini

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:17 WIB

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:14 WIB

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:07 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:02 WIB

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:57 WIB

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:56 WIB

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:50 WIB

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:44 WIB