Polisi Tak Mau Buru-buru Tetapkan TSK Rusuh di Depan KPK

Senin, 23 Mei 2016 | 16:37 WIB
Polisi Tak Mau Buru-buru Tetapkan TSK Rusuh di Depan KPK
Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (AMJU) berunjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupai (KPK), Jakarta, Jumat (20/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka kasus rusuh di depan gedung KPK ketika berlangsung demonstrasi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Jakarta Utara pada Jumat (20/5/2016) lalu.

"Pak Kapolda (Irjen Moechgiyarto) hari ini kumpulkan staf untuk melakukan evaluasi. Dirkrimum memerintahkan penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).

Awi mengatakan polisi masih mengumpulkan informasi serta melengkapi bukti terkait aksi anarkis.

Awi menambahkan petugas sudah menyita sejumlah barang bukti yang dipakai untuk aksi anarkis, termasuk anak panah lengkap, busur, tiang bendera yang terbuat dari besi, serta selongsong yang masih belum teridentifikasi pemiliknya.

Polisi, kata Awi, tidak ingin terburu buru menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Saat ini kami sudah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi demo. Karena ini, kan aksi massa, kita tidak boleh salah tangkap. Harus dipastikan siapa berbuat apa," ujar Awi.

Demo Aliansi Masyarakat Jakarta Utara untuk menyampaikan sejumlah aspirasi, seperti menuntut KPK menangkap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dan reklamasi Teluk Jakarta.

Demo tersebut berujung bentrokan fisik. Demonstran juga merusak pos keamanan KPK dan halte bus Transjakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI