Kejaksaan Pekanbaru Eksekusi Terpidana Kredit Fiktif BNI

Adhitya Himawan

Rabu, 25 Mei 2016 | 03:00 WIB
Kejaksaan Pekanbaru Eksekusi Terpidana Kredit Fiktif BNI
Ilustrasi kredit fiktif. [Shutterstock]

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, melakukan eksekusi terhadap Esron Napitupulu, terpidana delapan tahun perkara kredit fiktif BNI 46 senilai Rp40 miliar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru.

"Eksekusi ini merupakan lanjutan dari putusan MA (Mahkamah Agung)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Darma Natal di Lapas Klas IIA Pekanbaru, Selasa (24/5/2016).

Dia menjelaskan proses eksekusi sendiri diawali dari penjemputan ke kediaman Esron yang merupakan Direktur Utama PT Barito Riau Jaya pada Selasa pagi tadi di Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.

Terpidana selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad untuk pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan itu selanjutnya dibawa ke Lapas Klas IIA Pekanbaru sebelum akhirnya yang bersangkutan diputuskan untuk ditahan.

Esron Napitupulu divonis bersalah oleh MA dengan pidana delapan tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara serta membayar kerugian negara sebesar Rp37,95 miliar atau subsidair tiga tahun penjara.

Putusan MA Nomor 1590 K/Pid.Sus/2015 tersebut sekaligus memperbaiki putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Riau dalam tingkat banding serta Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia dijerat Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Sebelumnya di lembaga peradilan tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Esron divonis 10 tahun penjara. Namun, setelah banding, dipangkas menjadi enam tahun kurungan penjara dan denda Rp400 juta subsidair selama 3 bulan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp37,095 miliar subsider selama tiga tahun.

Akan tetapi, setelah putusan itu, dia menjalani tahanan kota atas sakit jantung yang ia derita hingga akhirnya JPU membuat keputusan untuk melakukan eksekusi hingga akhirnya ditahan.

Kasus ini bermula ketika Esron mengajukan kredit Rp 40 miliar ke BNI 46 Cabang Pekanbaru pada tahun 2008 silam. Sebagai agunan, Esron melampirkan beberapa surat tanah di Kabupaten Kampar, Pelalawan, dan Kuansing.

Tanpa tinjauan di lapangan, pegawai BNI bernama Atok, Dedi Syaputra dan AB Manurung menyetujui kredit. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian tanah yang diagunkan tidak ada. Ketiganya juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam pengembangan kasus ini terungkap, kredit yang diajukan Esron bukan untuk perkebunan sawit. Uang itu digunakannya membangun klinik kecantikan, membeli beberapa rumah dan toko serta hektare tanah di daerah Riau. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

wondr by BNI Permudah Nasabah Kelola Keuangan Keluarga dengan Perencanaan yang Lebih Terarah

wondr by BNI Permudah Nasabah Kelola Keuangan Keluarga dengan Perencanaan yang Lebih Terarah

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:22 WIB

Kejagung: Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL Tak Terkait Laporan Menkeu Purbaya

Kejagung: Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL Tak Terkait Laporan Menkeu Purbaya

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:21 WIB

Diaspora Indonesia Kembangkan Kuliner Nusantara di Belanda Bersama BNI

Diaspora Indonesia Kembangkan Kuliner Nusantara di Belanda Bersama BNI

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:51 WIB

BNI Tingkatkan Kualitas Tata Kelola SDM dengan LSP dan Standar Sertifikasi ISO

BNI Tingkatkan Kualitas Tata Kelola SDM dengan LSP dan Standar Sertifikasi ISO

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:52 WIB

Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa Pengacara dan Pihak Swasta Terkait Aset

Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa Pengacara dan Pihak Swasta Terkait Aset

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Uji Temuan Uang dan Emas Batangan, Pakar Tegaskan Eks Jampidsus Wajib Diadili

Uji Temuan Uang dan Emas Batangan, Pakar Tegaskan Eks Jampidsus Wajib Diadili

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Usai Tersandung Kasus Korupsi, BGN Gandeng Kejagung Kawal Tata Kelola MBG

Usai Tersandung Kasus Korupsi, BGN Gandeng Kejagung Kawal Tata Kelola MBG

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Wealth Management BNI Kian Solid, AUM BNI Private Tumbuh 21%

Wealth Management BNI Kian Solid, AUM BNI Private Tumbuh 21%

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:17 WIB

Dana Pemerintah Ditarik, Perbankan Hadapi Tekanan Likuiditas Ekstra

Dana Pemerintah Ditarik, Perbankan Hadapi Tekanan Likuiditas Ekstra

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:36 WIB

Menanti Janji yang Tak Dipenuhi: HP Almarhum Sutrimo Belum Kembali, Keluarga Cium Aroma Tak Beres

Menanti Janji yang Tak Dipenuhi: HP Almarhum Sutrimo Belum Kembali, Keluarga Cium Aroma Tak Beres

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:36 WIB

Terkini

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:55 WIB

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

×