Array

Terpidana Kredit Fiktif BNI Divonis 7 Tahun Penjara Oleh MA

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 19 Mei 2016 | 07:08 WIB
Terpidana Kredit Fiktif BNI Divonis 7 Tahun Penjara Oleh MA
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Terpidana korupsi kredit fiktif BNI 46 Pekanbaru Armaini Sefanti sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada 2015 silam dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dengan hukuman tujuh tahun penjara.

"Petikan putusan dari MA telah kami terima Rabu (18/5) kemarin. Selain hukuman penjara yang bersangkutan juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Denni Sembiring, di Pekanbaru, Kamis (19/5/2016).

Sesuai putusan tersebut, vonis itu ditetapkan hakim yang diketuai Artidjo Alkostar SH LLM dengan putusan petikan MA RI Nomor: 1709 K/Pid.Sus/2015.

Armaini terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Hakim memutuskan bahwa dia terbukti turut bersama-sama dengan terdakwa Achmad Fauzi dan terdakwa Mulyawarman Muis selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Regional Sumatera Barat BNI 46 memuluskan pemberian kredit Rp40 miliar kepada Direktur PT Riau Barito Jaya (BRJ) Erson Napitupulu.

Pada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Isnurul Arif pada 3 Maret 2015 silam, Armaini divonis bebas. Sedangkan dua mantan Kepala BNI divonis 4 dan 5 tahun penjara, denda Rp700 juta subsidair 5 bulan penjara.

Vonis itu sendiri merupakan hasil kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru setelah yang bersangkutan divonis bebas.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru Darma Natal mengatakan dengan diterima putusan tersebut, berarti sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah untuk selanjutnya dieksekusi. "Sudah inkrah. Segera kami eksekusi," ujar Darma.

Kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif BNI sebesar Rp40 miliar bermula dari kredit yang diajukan PT BRJ ke bank salah satu badan usaha milik negara itu.

Tanpa tinjauan di lapangan, pegawai BNI bernama Atok, Dedi Syahputra, dan ABC Manurung menyetujui kredit dimaksud. Selanjutnya, hanya dengan agunan kebun sawit fiktif seluas 1.004 hektare dengan mudah sukses membobol uang negara dan nasabah atau masyarakat sebagai penabung di BNI Cabang Pekanbaru dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam perkara ini, enam tersangka telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 2014 dan 2015 lalu.

Kredit fiktif ini diajukan secara bertahap, yaitu tahun 2007 Rp17 miliar dan tahun 2008 Rp23 miliar.

Dalam pengembangan kasus ini terungkap kredit yang diajukan Esron bukan untuk perkebunan sawit.

Uang itu digunakannya membangun klinik kecantikan, membeli beberapa rumah dan toko serta sejumlah tanah di daerah Riau.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI