Kemenkes: Hukuman Kebiri Kimia Terlalu Ringan

Ririn Indriani | Firsta Nodia | Suara.com

Kamis, 26 Mei 2016 | 18:36 WIB
Kemenkes: Hukuman Kebiri Kimia Terlalu Ringan
Ilustrasi informasi kebiri. (Shutterstock)

Suara.com - Presiden Joko Widodo baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, antara lain berupa kebiri kimia.

Menanggapi hal ini Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, dr Untung Suseno Sutarjo, MKes mengatakan bahwa penambahan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual dianggap kurang memberatkan.

"Kalau hukuman untuk pelaku kejahatan seksual diperberat itu memang bagus. Tapi kalau tambahan hukuman kebiri kimia rasanya tidak seberat hukuman mati atau seumur hidup. Yang bagus itu kalau hukuman, benar-benar bisa menjamin mereka mengubah perilaku dan pikiran," ujarnya usai temu media di Kemenkes RI, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Untung menambahkan, kebiri kimia hanya memberi efek sementara dan dianggap kurang efektif untuk memberi efek jera pada pelaku kejahatan seksual. Adapun sanksi lainnya seperti pengawasan jangka panjang dan rehabilitasi lebih berefek pada perubahan perilaku pelaku.

"Lebih berat itu hukuman sosial, misalnya pelaku diumumkan ke publik atau diberi chip sehingga bisa diawasi kemana saja dia pergi. Kalau pun sudah selesai masa hukumannya, pelaku bisa dilarang tinggal dekat pemukiman atau sekolah. Ini kan masalah kejiwaan, jadi harus diobati. Tapi bagaimana pun tergantung hakimnya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPAI Apresiasi Jokowi Terbitkan Perppu Kebiri

KPAI Apresiasi Jokowi Terbitkan Perppu Kebiri

News | Kamis, 26 Mei 2016 | 00:01 WIB

Terkini

Ajukan Kasasi Lawan Putusan Bebas Aktivis Delpedro Cs, Kejagung: Kami Mengacu KUHAP Lama

Ajukan Kasasi Lawan Putusan Bebas Aktivis Delpedro Cs, Kejagung: Kami Mengacu KUHAP Lama

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:43 WIB

Serangan Udara Israel di Sekolah Gaza Tewaskan 10 Orang

Serangan Udara Israel di Sekolah Gaza Tewaskan 10 Orang

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:40 WIB

BNN Usul Larang Vape: Temuan Narkotika di Liquid Picu Alarm Bahaya

BNN Usul Larang Vape: Temuan Narkotika di Liquid Picu Alarm Bahaya

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:39 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang Total, Temukan Kandungan Sabu hingga Obat Bius di Liquid

Kepala BNN Usul Vape Dilarang Total, Temukan Kandungan Sabu hingga Obat Bius di Liquid

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:36 WIB

BMKG: Jabodetabek Berpotensi Diterpa Hujan Kilat dan Angin Kencang Hingga Sore

BMKG: Jabodetabek Berpotensi Diterpa Hujan Kilat dan Angin Kencang Hingga Sore

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:33 WIB

KontraS Minta Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

KontraS Minta Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:30 WIB

Mendadak Prabowo Panggil Airlangga, Purbaya hingga Dony Oskario ke Istana, Ada Apa?

Mendadak Prabowo Panggil Airlangga, Purbaya hingga Dony Oskario ke Istana, Ada Apa?

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:27 WIB

Kepala BNN Dorong Penyadapan Kasus Narkotika Dimulai Sejak Tahap Awal, Ini Alasannya

Kepala BNN Dorong Penyadapan Kasus Narkotika Dimulai Sejak Tahap Awal, Ini Alasannya

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:26 WIB

Kemenkes Nilai Baliho 'Aku Harus Mati' Berisiko di Tengah Lonjakan Kasus Bunuh Diri

Kemenkes Nilai Baliho 'Aku Harus Mati' Berisiko di Tengah Lonjakan Kasus Bunuh Diri

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:18 WIB

Waspada Calo Akpol! Polri: Tidak Ada Kuota Khusus, Semua Lewat Jalur Resmi

Waspada Calo Akpol! Polri: Tidak Ada Kuota Khusus, Semua Lewat Jalur Resmi

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:17 WIB