Ajukan Kasasi Lawan Putusan Bebas Aktivis Delpedro Cs, Kejagung: Kami Mengacu KUHAP Lama

Muhammad Yasir

Selasa, 07 April 2026 | 15:43 WIB
Ajukan Kasasi Lawan Putusan Bebas Aktivis Delpedro Cs, Kejagung: Kami Mengacu KUHAP Lama
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas putusan bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, dan tiga aktivis lainnya.
  • Langkah hukum tersebut diambil karena perkara yang dilimpahkan pada 9 Desember 2025 tetap mengacu pada KUHAP lama.
  • Dasar pengajuan kasasi merujuk pada ketentuan peralihan Pasal 361 huruf c UU KUHAP 2025 mengenai masa transisi perkara.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga aktivis terdakwa penghasutan demo ricuh. Langkah ini diambil dengan berpegang pada ketentuan KUHAP lama yang dinilai masih berlaku dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna menjelaskan, dasar pengajuan kasasi tidak lepas dari waktu pelimpahan perkara yang dilakukan pada 9 Desember 2025.

Menurutnya, ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa perkara yang sudah dilimpahkan dan mulai diperiksa tetap mengacu pada KUHAP lama.

“Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah, dkk. yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama) sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (7/3/2026).

Anang menegaskan, karena perkara telah berjalan sebelum KUHAP baru berlaku, maka seluruh proses—including upaya hukum—tetap menggunakan aturan lama.

Ketentuan ini merujuk Pasal 361 huruf c UU KUHAP 2025 yang mengatur masa transisi penanganan perkara pidana.

Dengan dasar itu, Kejagung juga menilai kasasi tetap memiliki landasan hukum, meski putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan para terdakwa bebas.

Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen (kedua kiri), Muzaffar Salim (kiri), Syahdan Husein (kanan) dan Khariq Anhar (kedua kanan) membawa bendera Iran sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa]
Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen (kedua kiri), Muzaffar Salim (kiri), Syahdan Husein (kanan) dan Khariq Anhar (kedua kanan) membawa bendera Iran sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa]

Sempat Dikaji, Kini Ditegaskan Kasasi

Sebelumnya, Kejagung membuka peluang untuk mengajukan kasasi dan menyatakan masih mengkaji langkah hukum tersebut. Saat itu, Anang menegaskan perkara Delpedro Cs diproses dengan KUHAP lama.

baca juga

“Yang jelas, terhadap yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas. Tapi kan waktu itu diproses tetap menggunakan masih KUHAP yang lama,” kata Anang, Jumat (13/3/2026).

Ia juga menyebut jaksa penuntut umum masih mempelajari fakta persidangan sebelum menentukan sikap.

“Kita tunggu sikap penuntut umum dalam waktu yang telah ditentukan sesuai aturan. Kita tunggu saja nanti sikap penuntut umum dalam waktu dekat,” ujarnya.

Beda Tafsir dengan Yusril

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan jaksa tidak dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas.

Namun, Kejagung menegaskan memiliki dasar hukum tersendiri dalam mengambil langkah tersebut.

“Penuntut umum punya dasar hukum dan ada landasannya juga, tidak serta-merta mengajukan kasasi tanpa dasar,” kata Anang.

Dalam perkara ini, Delpedro bersama tiga terdakwa lain; Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar didakwa melakukan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.

Namun, majelis hakim yang diketuai Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah. Hakim menilai jaksa gagal menghadirkan bukti adanya penghasutan maupun rekayasa fakta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:02 WIB

Aksi Kamisan ke-902 Soroti Teror Air Keras, Aktivis Desak Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus

Aksi Kamisan ke-902 Soroti Teror Air Keras, Aktivis Desak Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus

Foto | Kamis, 02 April 2026 | 18:43 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku

Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:08 WIB

Terkini

Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong

Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong

Bogor | Selasa, 06 Oktober 2026 | 01:15 WIB

Indra Kenz Terbukti Pasang Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Indra Kenz Terbukti Pasang Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Jabar | Selasa, 06 Oktober 2026 | 01:05 WIB

Drama Penalti Pulangkan Thailand, Alun-Alun Bogor Meledak Sambut Indonesia Juara

Drama Penalti Pulangkan Thailand, Alun-Alun Bogor Meledak Sambut Indonesia Juara

Bogor | Selasa, 06 Oktober 2026 | 00:56 WIB

Momen Prabowo Diberi Tahu Indonesia Juara, Langsung Joget Kepalkan Tinju di SUGBK

Momen Prabowo Diberi Tahu Indonesia Juara, Langsung Joget Kepalkan Tinju di SUGBK

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 23:21 WIB

Drama Kartu Merah, Emil Audero Bawa Timnas Juara FIFA ASEAN Cup di Momen Krusial

Drama Kartu Merah, Emil Audero Bawa Timnas Juara FIFA ASEAN Cup di Momen Krusial

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 23:15 WIB

Timnas Indonesia Juara, Asnawi Mangkualam Bakal Angkat Dagu di Thailand

Timnas Indonesia Juara, Asnawi Mangkualam Bakal Angkat Dagu di Thailand

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 23:09 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat Senin Malam, 5 Wilayah Masuk Zona Berbahaya

Kabut Asap Palembang Makin Pekat Senin Malam, 5 Wilayah Masuk Zona Berbahaya

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 23:02 WIB

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:57 WIB

Survei LKPI: Gerindra 17,3 Persen, PSI Sentuh 4,3 Persen

Survei LKPI: Gerindra 17,3 Persen, PSI Sentuh 4,3 Persen

Jabar | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:42 WIB

PTBA Siapkan Rencana Produksi Batu Bara 2027, Pasokan Domestik Jadi Prioritas

PTBA Siapkan Rencana Produksi Batu Bara 2027, Pasokan Domestik Jadi Prioritas

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:40 WIB

×