KontraS Minta Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 07 April 2026 | 15:30 WIB
KontraS Minta Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • KontraS memprotes penggunaan pasal penganiayaan berat oleh aparat terhadap empat oknum TNI tersangka penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
  • Dimas Bagus Arya mendesak penerapan pasal percobaan pembunuhan berencana karena pelaku menyasar bagian vital wajah korban di Jakarta.
  • KontraS menilai tindakan penyiraman tersebut berpotensi menyebabkan kematian atau cacat permanen sehingga pasal penganiayaan dianggap tidaklah memadai.

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menanggapi penggunaan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana terhadap terduga pelaku penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menegaskan bahwa pihaknya bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi mendorong agar pasal yang digunakan dalam perkara ini adalah pasal percobaan pembunuhan berencana.

“Kami menyayangkan bahwa dalam konteks pengenaan pasal, baik yang dilakukan oleh pihak kepolisian maupun pihak Puspom TNI, menggunakan konstruksi Pasal 467 KUHP yaitu penganiayaan berat,” kata Dimas di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Dia lantas menyinggung kasus pembunuhan pegawai Kantor Cabang BRI Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta, yang diselesaikan melalui peradilan militer. Kasus tersebut melibatkan tiga anggota TNI.

“Nah, dalam konteks ini, ada satu irisan yang kurang lebih sama atau mirip, di mana upaya pelaku atau orang-orang tidak dikenal melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus diarahkan kepada bagian vital, yaitu wajah,” tutur Dimas.

“Jadi, konstruksi yang kami bangun adalah lebih tepat bahwa kasus ini merupakan upaya atau percobaan pembunuhan berencana dengan menggunakan Pasal 459 KUHP, karena para pelaku terlihat mengarahkan penyiraman itu kepada bagian vital, yaitu area muka. Jika cairan tersebut terhirup atau masuk ke organ dalam Andrie, hal itu dapat berakibat pada kematian atau paling minimal cacat permanen,” tandasnya.

TNI sebelumnya mengumumkan empat prajuritnya menjadi tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempat tersangka itu dijerat dengan pasal penganiayaan.

"Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disiram Air Keras, Andrie Yunus Jalani Operasi Kelima Hari Ini

Disiram Air Keras, Andrie Yunus Jalani Operasi Kelima Hari Ini

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:40 WIB

KontraS Pastikan Gibran Jenguk Andrie Yunus di Rumah Sakit, Tapi Tak Bertemu

KontraS Pastikan Gibran Jenguk Andrie Yunus di Rumah Sakit, Tapi Tak Bertemu

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:20 WIB

Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!

Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!

News | Senin, 06 April 2026 | 20:48 WIB

Sidang Perdana 3 TNI Pembunuh Kacab Bank Ilham Pradipta

Sidang Perdana 3 TNI Pembunuh Kacab Bank Ilham Pradipta

Foto | Senin, 06 April 2026 | 17:21 WIB

Mustahil Dideportasi, Praktisi Hukum Tegaskan WNA Pembunuh Cucu Mpok Nori Tetap Diadili di Indonesia

Mustahil Dideportasi, Praktisi Hukum Tegaskan WNA Pembunuh Cucu Mpok Nori Tetap Diadili di Indonesia

Entertainment | Senin, 06 April 2026 | 15:03 WIB

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Kini di Tangan Puspom TNI, Publik Waswas

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Kini di Tangan Puspom TNI, Publik Waswas

News | Senin, 06 April 2026 | 11:42 WIB

Nekat Mau Bunuh Donald Trump Sampai Rata dengan Tanah, Pria Massachusetts Ini Akhirnya Ditangkap

Nekat Mau Bunuh Donald Trump Sampai Rata dengan Tanah, Pria Massachusetts Ini Akhirnya Ditangkap

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:13 WIB

Aksi Kamisan ke-902 Soroti Teror Air Keras, Aktivis Desak Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus

Aksi Kamisan ke-902 Soroti Teror Air Keras, Aktivis Desak Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus

Foto | Kamis, 02 April 2026 | 18:43 WIB

Bahas Kondisi Andrie Yunus, KontraS: Harus Menjadi Perhatian Negara!

Bahas Kondisi Andrie Yunus, KontraS: Harus Menjadi Perhatian Negara!

Video | Kamis, 02 April 2026 | 17:40 WIB

Imparsial: Kasus Andrie Yunus Tak Lepas dari Peran TNI, Aktor Intelektual Harus Dibongkar

Imparsial: Kasus Andrie Yunus Tak Lepas dari Peran TNI, Aktor Intelektual Harus Dibongkar

News | Kamis, 02 April 2026 | 10:21 WIB

Terkini

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup, John Herdman Keluar dari Bayang-bayang STY?

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup, John Herdman Keluar dari Bayang-bayang STY?

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:49 WIB

Ratusan Ribu Warga Banten Terpapar Influenza A, Dinkes: Penularan Cepat

Ratusan Ribu Warga Banten Terpapar Influenza A, Dinkes: Penularan Cepat

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:49 WIB

Beres-beres Lapas Cibinong, Mungkinkah Penjara RI Bersih dari Pungli?

Beres-beres Lapas Cibinong, Mungkinkah Penjara RI Bersih dari Pungli?

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:46 WIB

Palmex Medan 2026 Bidik Transaksi 100 Juta Dolar AS

Palmex Medan 2026 Bidik Transaksi 100 Juta Dolar AS

Sumut | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:46 WIB

Media Asing Soroti Nasib Gibran Jelang Putusan MK Malam Ini: Risiko Politik bagi Prabowo

Media Asing Soroti Nasib Gibran Jelang Putusan MK Malam Ini: Risiko Politik bagi Prabowo

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:46 WIB

UU Ketenagakerjaan Disahkan, Pakar Nilai Pembahasan Terburu-buru dan Sarat Kompromi

UU Ketenagakerjaan Disahkan, Pakar Nilai Pembahasan Terburu-buru dan Sarat Kompromi

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:44 WIB

Prabowo Bagikan 160 Becak Listrik Pindad Gratis untuk Tukang Becak Lansia di Kota Bogor

Prabowo Bagikan 160 Becak Listrik Pindad Gratis untuk Tukang Becak Lansia di Kota Bogor

Bogor | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:42 WIB

TPA Sarimukti Terancam Penuh November 2026, Lebih Cepat dari Perkiraan

TPA Sarimukti Terancam Penuh November 2026, Lebih Cepat dari Perkiraan

Jabar | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:38 WIB

Pilkades Serentak 2026, Polresta Magelang Kerahkan 915 Personel

Pilkades Serentak 2026, Polresta Magelang Kerahkan 915 Personel

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Urutan Zodiak dari yang Paling Setia sampai Paling Gampang Selingkuh

Urutan Zodiak dari yang Paling Setia sampai Paling Gampang Selingkuh

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:25 WIB

×