Tiga Hal Ini Dilanggar, Hakim Bakal Disikat Habis

Siswanto | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Rabu, 25 Mei 2016 | 17:55 WIB
Tiga Hal Ini Dilanggar, Hakim Bakal Disikat Habis
Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi memberikan keterangan pers terkait OTT Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang juga Ketua PN Kepahiang, Janner Purba, di Gedung MA,Jakarta, Rabu (25/5). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kepala Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Suhadi menegaskan mahkamah akan memberikan sanksi tegas kepada para hakim yang terbukti melanggar tiga peraturan ini.

"Pertama menyangkut masalah suap tindak pidana korupsi Pasal 6 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang 20 Tahun 2001. Jelas bahwa hakim advokat menerima suap diatur tersendiri mengenai hukumannya,"ujar Suhadi dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Kedua, aturan yang melingkupi jabatan hakim yang tercantum dalam peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai negeri sipil.

"Kedua, hakim itu PNS. Ada aturan disiplin PP Nomor 53 Tahun 2010. Pengganti PP Nomor 30 Tahun 80 tentang disiplin PNS yang hukumannya bisa ringan, sedang, berat hingga pemecatan," kata Suhadi.

Ketiga, kode etik perilaku hakim yang telah disusun bersama MA dan Komisi Yudisial. Jika melanggar kode etik, hakim dikenakan sanksi ringan hingga sanksi pemecatan.

"Hakim juga terikat kode etik perilaku hakim yang disusun bersama MA dan KY. Hakim yang melanggar kode etik sudah diatur tata cara sanksinya. Bisa hukuman
ringan, sedang, berat sampai sanksi pemecatan,"ungkapnya.

Pernyataan Suhadi menyusul maraknya penegak hukum yang tertangkap KPK karena kasus suap. Seperti yang baru-baru ini terjadi, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Janner Purba, hakim Ad hoc Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton, dan panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.

Mereka diduga menerima suap untuk melicinkan kasus yang sedang ditangani Pengadilan Tipikor Bengkulu, dari dua terdakwa yaitu mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus: Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus: Edi Santroni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hakim Tipikor Dibekuk KPK, MA Akui Kecolongan Lagi

Hakim Tipikor Dibekuk KPK, MA Akui Kecolongan Lagi

News | Rabu, 25 Mei 2016 | 16:48 WIB

Hakim Tercela Ditangkap, Banyak Kasus Tak Fair

Hakim Tercela Ditangkap, Banyak Kasus Tak Fair

News | Rabu, 25 Mei 2016 | 15:15 WIB

MA Berhentikan Sementara Janner, Toton, dan Billy dari Jabatannya

MA Berhentikan Sementara Janner, Toton, dan Billy dari Jabatannya

News | Rabu, 25 Mei 2016 | 14:57 WIB

Saat Ini Ada 37 Hakim dan Panitera yang Terindikasi Korup

Saat Ini Ada 37 Hakim dan Panitera yang Terindikasi Korup

News | Rabu, 25 Mei 2016 | 13:52 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB