Bunuh Sosialita Singapura, PRT Indonesia Divonis 18 Tahun Bui

Ruben Setiawan | Suara.com

Selasa, 31 Mei 2016 | 20:00 WIB
Bunuh Sosialita Singapura, PRT Indonesia Divonis 18 Tahun Bui
Ilustrasi perempuan dipenjara. (Shutterstock)

Suara.com - Pembantu rumah tangga asal Indonesia, Dewi Sukowati, divonis penjara selama 18 tahun pada Selasa (31/5/2016) setelah terbukti bersalah membunuh majikannya, sosialita Singapura, Nancy Gan. Jenazah Nancy dtemukan dalam kondisi tengkurap di kolam renang bungalownya di Victoria Park Road, Singapura, pada 19 Maret 2014 silam, enam hari setelah Dewi bekerja untuknya.

Pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Singapura disebutkan, pada hari terjadinya pembunuhan, Nancy memarahi Dewi dan mengancam akan memotong gajinya lantaran meladeninya makan dengan nampan plastik, bukan nampan perak seperti yang diminta.

Dewi, yang ketika itu masih berusia 18 tahun, naik pitam setelah Nancy menyiram wajahnya dengan air dan memukul kepalanya dengan nampan plastik. Dewi lalu menjambak rambut Nancy, lalu membenturkan kepalanya ke dinding. Nancy pingsan dan darah mengalir dari bagian belakang kepalanya.

Ketika Dewi menempelkan telinganya ke dada Nancy, ia mendengar detak jantung lemah sang majikan. Khawatir sang majikan sadar dan melapor kepada polisi, Dewi menyeret tubuh Nancy ke kolam renang dengan cara menarik rambutnya. Sekali lagi, ia membenturkan kepala Nancy ke anak tangga menuju kolam. Ia lalu menceburkan tubuh Nancy ke dalam kolam dan melemparkan sandalnya pula ke air. Ia ingin membuat seolah-olah Nancy melakukan bunuh diri.

Untuk menghilangkan bukti kejahatannya, Dewi membersihkan jejak darah dengan cara mengepel lantai beberapa kali dan mengganti pakaiannya yang bersimbah darah.

Ia lalu keluar rumah untuk pergi ke rumah tetangga untuk meminta bantuan. Namun ia bertemu dengan seorang kurir barang yang lewat dan berkata, "Tolong saya, majikan saya ada di kolam renang". Melihat tubuh Nancy yang bersimbah darah, si kurir menelepon polisi.

Hasil autopsi menunjukkan, Nancy mengalami cedera luar dan dalam kepala, termasuk keretakan tengkorak, yang diakibatkan oleh benturan benda tumpul. Kematiannya disebut lantaran tenggelam dan kerusakan otak karena tengkorak yang retak.

Jaksa penuntut umum Chee Min Ping meminta agar hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun kepada Dewi. Menurutnya, Dewi membenturkan kepala sang majikan karena kalap. Sementara itu, apa yang ia lakukan selanjutnya, termasuk menghabisi nyawa Nancy dan membuatnya seolah-olah seperti bunuh diri, dianggap sebagai aksi yang terencana.

Setelah ditangkap, Dewi didiagnosis mengidap Reaksi Stres Akut. Masa lalunya yang pernah mengalami penganiayaan membuatnya sensitif terhadap aksi serupa dari majikannya yang perfeksionis.

Pengacara Dewi, Mohamed Muzammil Mohamed mengatakan, Nancy adalah orang yang "rewel dan perfeksionis". Ia memprovokasi Dewi dengan melontarkan makian dan pernyataan merendahkan.

Sejak hari pertama bekerja untuk Nancy, Dewi sudah mengalami penganiayaan. Nancy diduga pernah memukul Dewi dengan gagang sapu, menendang, serta memukul jari Dewi dengan piring, demikian disampaikan si pengacara. Nancy juga disebutkan melakukan penganiayaan terhadap para pembantu sebelum Dewi.

Sang pengacara mengatakan, Dewi mengalami penganiayaan fisik oleh sang ayah di Indonesia. Ia memutuskan pergi bekerja di Singapura untuk melarikan diri dari ayahnya.

Muzammil juga menyebutkan, meski sudah dua tahun berlalu, Dewi masih saja menangis apabila disinggung soal kejadian pada 19 Maret 2014. Si pengacara mengatakan, penjara 10 atau 12 tahun akan pantas bagi Dewi untuk menebus kejahatannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:24 WIB

Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:23 WIB

Tim Advokasi Khawatir Ada Upaya Damai dalam Kasus Tragis PRT Benhil

Tim Advokasi Khawatir Ada Upaya Damai dalam Kasus Tragis PRT Benhil

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:06 WIB

Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:30 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:56 WIB

Nyawa Murah di Balik Tembok Kos: Mengusut Tragedi PRT Loncat dari Lantai 4 di Jakarta

Nyawa Murah di Balik Tembok Kos: Mengusut Tragedi PRT Loncat dari Lantai 4 di Jakarta

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:16 WIB

Misteri Dua ART Lompat dari Kos Benhil, Polisi Periksa 9 Saksi

Misteri Dua ART Lompat dari Kos Benhil, Polisi Periksa 9 Saksi

News | Senin, 27 April 2026 | 16:58 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB