Tiga Pokok Penting di Balik Revisi UU Pilkada

Pebriansyah Ariefana, Bagus Santosa

Kamis, 02 Juni 2016 | 16:29 WIB
Tiga Pokok Penting di Balik Revisi UU Pilkada
Rapat Paripurna ke-29 tahun sidang 2015-2016 DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pemerintah tengah mempertimbangkan 3 hal pokok dalam revisi undang-undang Pilkada yang disahkan DPR, Kamis (2/6/2016).

Dalam rapat paripurna ini, DPR mengesahkan UU tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Pertama, DPR dan Pemerintah ‎telah menyempurnakan beberapa ketentuan dalam UU nomor 8 Tahun 2015 yang bersifat multitafsir. Sehingga perlu diganti dan disempurnakan," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai rapat di DPR.

Kedua, Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, ‎perlu mempertimbangkan  untuk melakukan perumusan ketentuan baru guna mengantisapsi munculnya masalah baru dalam penyelenggaraan Pilkada di masa yang akan datang.

Sedangkan yang ketiga, DPR dan pemerintah, perlu memasukan seluruh materi putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan Pilkada. Mengingat, terjadi pembatalan oleh MK terhadap ketentuan UU nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

"Semangat revisi UU Pilkada agar pelaksanaan tidak multitafsir dan aturannya tidak terjadi perubahan di setiap waktu," ujar dia.

Sejumlah fraksi memberikan catatan dalam pandanganya terhadap undang-undang ini. Pemerintah, sambung Tjahjo, barang tentu menghargai perbedaan tersebut dan berharap bisa diakomodir dalam pemahaman bahwa dalam sebuah penyempurnaan undang-undang, masih banyak yang perlu diantisipasi ke depannya.

"Kami mengapresiasi itu," tutur dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

UU Pilkada Disahkan DPR

UU Pilkada Disahkan DPR

Foto | Kamis, 02 Juni 2016 | 15:03 WIB

DPR Sahkan UU Pilkada dengan Catatan Khusus

DPR Sahkan UU Pilkada dengan Catatan Khusus

News | Kamis, 02 Juni 2016 | 14:38 WIB

DPR Sepakat RUU Pilkada Selesai Secara Musyawarah Mufakat

DPR Sepakat RUU Pilkada Selesai Secara Musyawarah Mufakat

DPR | Kamis, 02 Juni 2016 | 14:22 WIB

DPR Sepakati Pembahasan RUU Pilkada Selesai Hari Ini

DPR Sepakati Pembahasan RUU Pilkada Selesai Hari Ini

DPR | Rabu, 01 Juni 2016 | 15:37 WIB

Sempat Alot, Pimpinan DPR Ingin RUU Pilkada Diputuskan Besok

Sempat Alot, Pimpinan DPR Ingin RUU Pilkada Diputuskan Besok

DPR | Rabu, 01 Juni 2016 | 14:38 WIB

Gerindra-PKS Ingin Petahana Mundur, Ahok: Duh Ngerti UU Nggak Sih

Gerindra-PKS Ingin Petahana Mundur, Ahok: Duh Ngerti UU Nggak Sih

News | Rabu, 01 Juni 2016 | 14:32 WIB

Menang di Pilgub Jakarta Jadi Penentu Kemenangan 2019

Menang di Pilgub Jakarta Jadi Penentu Kemenangan 2019

News | Rabu, 01 Juni 2016 | 10:57 WIB

Bahas Revisi UU Pilkada di Komisi II

Bahas Revisi UU Pilkada di Komisi II

DPR | Selasa, 31 Mei 2016 | 21:21 WIB

Walau Ditempel Banyak Partai, PDIP Tak Mau Buru-buru Koalisi

Walau Ditempel Banyak Partai, PDIP Tak Mau Buru-buru Koalisi

News | Selasa, 31 Mei 2016 | 19:16 WIB

PKB Sindir Keberanian Saefullah Lawan Ahok

PKB Sindir Keberanian Saefullah Lawan Ahok

News | Selasa, 31 Mei 2016 | 18:37 WIB

Terkini

Peran 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid di Pusaran Kasus Suap HGB Summarecon

Peran 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid di Pusaran Kasus Suap HGB Summarecon

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:07 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Pemalsuan SIM di Siak dan Pekanbaru, Terungkap Modusnya

Polisi Tangkap Sindikat Pemalsuan SIM di Siak dan Pekanbaru, Terungkap Modusnya

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 11:05 WIB

BRI Buktikan Komitmen di Dunia Olahraga, Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026

BRI Buktikan Komitmen di Dunia Olahraga, Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 11:05 WIB

Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 11:01 WIB

Makkah Diserang Bom Drone Houthi Yaman

Makkah Diserang Bom Drone Houthi Yaman

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:01 WIB

Boro-boro Financial Freedom, Gen Z Masih Paycheck to Paycheck

Boro-boro Financial Freedom, Gen Z Masih Paycheck to Paycheck

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 11:00 WIB

4 Jenazah Ditemukan, 129 Penumpang KMP Virgo Transport 8 Masih Hilang

4 Jenazah Ditemukan, 129 Penumpang KMP Virgo Transport 8 Masih Hilang

News | Rabu, 16 September 2026 | 10:58 WIB

BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Konsisten Dukung Kemajuan Olahraga Nasional

BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Konsisten Dukung Kemajuan Olahraga Nasional

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 10:58 WIB

Apa Itu Beras Fortifikasi? Ini Beda Kandungannya dengan Beras Biasa

Apa Itu Beras Fortifikasi? Ini Beda Kandungannya dengan Beras Biasa

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 10:55 WIB

Arab Saudi Panas, Jenderal Turki al-Maliki Janji Balas Dendam Serangan Rudal Houthi Yaman

Arab Saudi Panas, Jenderal Turki al-Maliki Janji Balas Dendam Serangan Rudal Houthi Yaman

News | Rabu, 16 September 2026 | 10:50 WIB

×