“Jadi jangan mengintimidasi dan mengusir jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” kata Erick.
AJI Jakarta menyarankan kepada orang atau kelompok yang keberatan dengan suatu berita lebih baik menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Pers wajib memuat hak jawab dan koreksi secepatnya.
“Bila masih tidak terima bisa adukan ke Dewan Pers. Pakailah cara-cara yang beradab,” ujar Erick.