Suara.com - Rencana pemangkasan 1 juta pegawai negeri sipil (PNS) oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dinilai bermasalah.
Anggota Komisi II, DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Fandi Utomo menjelaskan pemangkasan tersebut tidak diatur dalam undang-undang Apratur Sipil Negara.
"Pemangkasan 1 Juta PNS itu tidak diatur dalam Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan tidak dikenal. Jadi bagaimana nanti Pak Yuddy (Menpar RB) menganggarkan uang pasangonnya?" Kata Fandi saat berbincang dengan suara.com di Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Menurutnya, klausul pemberhentian PNS memang ada dalam undang-undang ASN, namun tidak dalam kategori mempercepat masa pensiun. Sebab itu, Fandi pertanyakan dasar hukum pemberian pesangon kepada para PNS yang akan dipensiunkan tersebut.
"Pemberhentian ASN memang diatur dalam Undang-Undang ASN, tapi kalau untuk pensiun dini atau dipercepat masa pensiunnya dengan pasangon, kalau tidak diatur, maka bagaimana dianggarkan?" Kata Fandi.
Dia mengingatkan, agar Menpan RB tidak melempar wacana yang dapat meresahkan para PNS di daerah.
"Selama ini Pak Yudduy juga nggak pernah melaporkan atau menyampaikan rencana ini ke DPR. Khususnya Komisi II. Jangan berwacana terhadap sesuatu karena ini tentu saja meresahkan para PNS di daerah," tutur Fandi.
Fandi juga menyarankan agar Menpan RB berpikir ulang terkait rencananya tersebut.
"Pak Yuddy harus mempertimbangkan wacana ini dengan baik, perlu dikaji secara komperhensif, baik dari sisi hukumnya, undang-undangnya serta bagaimana implementasinya di lapangan," kata Fandi.
Komisi II akan menggelar rapat pembahasan APBN bersama Menpar RB, sekaligus meminta tanggapan soal rencana pemangkasan 1 Juta PNS tersebut.
"Selasa ini kita Komisi II akan melakukan pembahasan anggaran APBN dengan Pak Yuddy Chrisnandi. Nanti sekalian ditanyakan rencana ini," tutur Fandi.