Suara.com - Pemerintah dan DPR sepakat menambahkan 10 rancangan undang-undang ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2016. Salah satunya RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual memiliki urgensi karena melihat kondisi dan perkembangan yang ada dibutuhkan undang-undang lex specialis terkait kekerasan seksual," kata anggota Badan Legislasi Rieke Dyah Pitaloka di DPR, Jakarta, Senin (6/6/2016).
Politisi PDI Perjuangan mengapresiasi upaya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk substansi UU Perlindungan Anak. Namun, kata dia, kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada anak dan perempuan sehingga dibutuhkan perluasan definisi.
"Dengan demikian dibutuhkan UU yang mendefinisikan kekerasan seksual lebih luas, yang lebih komprehensif baik bagi korban, pelaku dan keluarga," kata Rieke.
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly yang turut dalam rapat menyatakan pemerintah sepakat dan mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan prakarsa DPR. Itu sebabnya, pemerintah setuju untuk memasukkan RUU ke Prolegnas 2016.
"Saat ini pemerintah dengan DPR berupaya menyelesaikan beberapa prioritas Prolegnas 2016. Pemerintah prinsipnya sepakat melakukan perubahan Prolegnas 2016," kata Yasona.
Berikut ini adalah daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016.
1. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (DPR Lintas Fraksi)
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (DPR Lintas Fraksi)
3. RUU tentang Perkelapasawitan (DPR Lintas Fraksi)
4. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Kom XI)
5. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Kom XI)
6. RUU tentang Bea Meterai (Pemerintah)
7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Pemerintah)
8. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Pemerintah)
9. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (Pemerintah)
10. RUU tentang Kepalangmerahan (Pemerintah)