KPU Tak Diundang DPR Ikut Bahas Pasal Politis UU Pilkada

Siswanto, Nikolaus Tolen

Jum'at, 10 Juni 2016 | 20:00 WIB
KPU Tak Diundang DPR Ikut Bahas Pasal Politis UU Pilkada
Rapat paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Komisi Pemilihan Umum mengungkapkan sebenarnya belum sepakat dengan beberapa poin dalam draft final revisi kedua UU tentang Pilkada. KPU mengakui tak banyak diikutsertakan dalam pembahasan. Pasalnya, DPR tidak mengundang untuk duduk bersama membahas revisi pasal demi pasal.

"Kami dua-tiga hari ikut pembahasan di awal dan pembahasan sangat teknis. Menyangkut pasal yang politis kami tak ikut, tak sumbang saran. Kami juga tidak diundang oleh DPR untuk pembahasan selanjutnya, pada awal itu kita hadir karena diundang oleh pemerintah," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di gedung Badan Pengawas Pemilu, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2016).

UU tentang Pilkada telah disahkan menjadi dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (2/6/2016.

Salah satu pasal tidak disepakati KPU adalah Pasal 9 huruf a. Pasal ini dianggap membatasi independensi komisi. Pasal 9 mengatur tugas dan kewenangan KPU adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU serta pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya mengikat.

Sementara, Pasal 22 (b) huruf a dinilai menggerus independensi Bawaslu. Dalam pasal itu disebutkan penyusunan dan penetapan peraturan Bawaslu dan pedoman teknis pengawasan untuk setiap tahapan pemilihan serta pedoman tata cara pemeriksaan, pemberian rekomendasi, dan putusan atas keberatan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

"Mengenai (pasal) kewajiban konsultasi ini. Kami tak pernah ikut dan tak pernah diundang," kata Husni.

Ketika ditanya kemungkinan KPU mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Husni belum bisa menjawab secara eksplisit. Dia masih menunggu harmonisasi aturan yang dilakukan pemerintah.

Dia menambahkan keberadaan KPU sejatinya ada di Undang-Undang Dasar 1945. KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri. 

"Apabila konsultasi itu hasilnya dipaksakan mengikat, ini bisa berpotensi mengganggu komando seperti dalam UUD," katanya.

"KPU terus bekerja sebagaimana perintah UU. Kalau ada UU baru kami akan laksanakan tugas sebagimana UU baru mengatur," Husni menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bila Ahok Tak Sanggup Ikuti UU Pilkada, Lebih Baik Jangan Maju

Bila Ahok Tak Sanggup Ikuti UU Pilkada, Lebih Baik Jangan Maju

News | Jum'at, 10 Juni 2016 | 19:14 WIB

Fadli Zon Anggap Ahok Panik dengan Syarat Baru Calon Independen

Fadli Zon Anggap Ahok Panik dengan Syarat Baru Calon Independen

News | Kamis, 09 Juni 2016 | 12:00 WIB

KPUD Tak Susah Verifikasi KTP seperti Dikhawatirkan Ahok

KPUD Tak Susah Verifikasi KTP seperti Dikhawatirkan Ahok

News | Rabu, 08 Juni 2016 | 15:40 WIB

Lulung Minta Ahok Jangan Protes Ketentuan UU Pilkada

Lulung Minta Ahok Jangan Protes Ketentuan UU Pilkada

News | Rabu, 08 Juni 2016 | 14:07 WIB

Terkini

Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar Masuk Kejahatan Berat! Polisi Didesak Bongkar Pemasoknya

Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar Masuk Kejahatan Berat! Polisi Didesak Bongkar Pemasoknya

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:45 WIB

Bawa Bukti Akta 2013, Febrie Adriansyah Protes Tanah Disita Sebelum Tempus Perkara TPPU

Bawa Bukti Akta 2013, Febrie Adriansyah Protes Tanah Disita Sebelum Tempus Perkara TPPU

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:44 WIB

Ada Selisih 2 Tahun, Kuasa Hukum Febrie Persoalkan Rentang Waktu Perkara TPPU

Ada Selisih 2 Tahun, Kuasa Hukum Febrie Persoalkan Rentang Waktu Perkara TPPU

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:44 WIB

9 Rekomendasi Lipstik untuk Kulit Gelap dan Bibir Tebal

9 Rekomendasi Lipstik untuk Kulit Gelap dan Bibir Tebal

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 14:42 WIB

Sampai Kapan Tren Penurunan Harga Minyak Dunia saar 2 Perang Timur Tengah?

Sampai Kapan Tren Penurunan Harga Minyak Dunia saar 2 Perang Timur Tengah?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:42 WIB

Bukan Pemadaman Listrik PLN, Sabtu Malam Monas hingga Bundaran HI Bakal Gelap Gulita Selama 1 Jam

Bukan Pemadaman Listrik PLN, Sabtu Malam Monas hingga Bundaran HI Bakal Gelap Gulita Selama 1 Jam

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:37 WIB

Korupsi Telkominfra Rp37,35 M: Polda Metro Geledah 9 Lokasi, 6 Jadi Tersangka

Korupsi Telkominfra Rp37,35 M: Polda Metro Geledah 9 Lokasi, 6 Jadi Tersangka

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:33 WIB

Dalami Motifnya! Polisi Periksa Intensif Pria yang Tendang Perempuan di Mal Senayan City

Dalami Motifnya! Polisi Periksa Intensif Pria yang Tendang Perempuan di Mal Senayan City

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:33 WIB

7 Cara Menyamarkan AC Outdoor agar Rumah Tetap Estetik, Jangan Asal Ditutup

7 Cara Menyamarkan AC Outdoor agar Rumah Tetap Estetik, Jangan Asal Ditutup

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 14:30 WIB

Cara Membersihkan Tangki Dispenser dari Lumut dan Bau, Ikuti 6 Langkah Ini

Cara Membersihkan Tangki Dispenser dari Lumut dan Bau, Ikuti 6 Langkah Ini

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 14:29 WIB

×