Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menyatakan jika Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin, hal itu dapat dibenarkan karena ada ketentuannya.
"Kalau pilihan itu tergantung Presiden dan itu (perpanjangan masa jabatan) bisa dibenarkan, peraturan yang ada," kata Luhut di Istana Kepresidenan, Selasa (14/6/2016) malam.
Wacana perpanjangan jabatan kapolri makin santer mengingat sampai sekarang Presiden Jokowi belum menyerahkan nama calon kapolri ke DPR, padahal Badrodin akan pensiun bulan depan.
Dia menjelaskan ketentuan tentang perpanjangan masa jabatan kapolri ada dalam Peraturan Pemerintah tentang Polri. Dengan demikian, kata dia, Presiden tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk memperpanjang masa kerja Badrodin sebagaimana usulan sebagian anggota DPR.
"Di PP-nya ada. Tidak perlu perppu, itu hanya perubahan pasal saja kalau iya. Itu kan tergantung Presiden," tutur dia.
Luhut sebagai ketua komisi kepolisian nasional akan membahas nama-nama calon kapolri pekan depan dan hasilnya akan disampaikan kepada Presiden.
Luhut mengatakan walau sudah mendapatkan nama-nama calon kapolri, Presiden tetap bisa memilih di luar nama itu.
"Iya bisa saja (pilih kapolri di luar nama rekomendasi kompolnas), itu hak prerogatif Presiden," kata Luhut.
Jokowi Tak Perlu Terbitkan Perppu Perpanjangan Jabatan Kapolri
Selasa, 14 Juni 2016 | 20:46 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
PPP Minta Jokowi Usulkan Nama Calon Kapolri Bulan Juni
14 Juni 2016 | 16:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI