Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pelantikan terhadap 513 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta, hari ini, sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
"Jadi undang-undang ASN yang kami bikin ada langkah-langkahnya gitu, orang udah pool talent, udah kita tes, udah dapat harusnya kiat uji coba dulu di bidang yang dia suka, dua bulanlah kita tes. Dua bulan cocok barulah kita angkat," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Terhadap pejabat yang sudah dilantik, namun belum dites sesuai jabatan baru, terjadi karena waktunya sangat terbatas.
"Tapi kan waktu itu kita mau coba waktunya terbatas, kan, beberapakali kita coba orang yang di luar masuk, tesnya bagus," kata Ahok.
Setelah dilantik, Ahok berharap mereka bisa saling memberikan penilaian kepada bawahan dan atasan.
"Jadi kita harus terima teman kita yang males, bawahan kita yang males atasan yang males harus kita tinggal. Karena tuntutan orang Jakarta begitu tinggi," kata Ahok.
Berikut daftar pejabat eselon II yang dilantik hari ini. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan DKI Dian Ekowati, Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Benni Agus Candra, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Djafar Muchlisin.
Asisten Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang DKI Ismet Ariana, Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Setda DKI Adi Ariantara, Kepala Biro Perekonomian Kesejahteraan Sosial Setda DKI Sri Haryati, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara Rusdiyanto dan Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda DKI Dhany Sukma.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Yani Wahyu Purwoko, Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Sigit Wijatmoko, Asisten Deputi Gubernur Bidang Transportasi Provinsi DKI Sunardi Sinaga.
Uraiannya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama 12 orang, Pejabat Administrator 95 orang dan Pejabat Pengawas 406 orang.
Selain itu, ada 78 PNS pejabat eselon IV yang didemosi, ada 17 pejabat eselon III yang juga didemosi termasuk ada tiga kepala dinas yang dicopot.