Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mendesak DPRD dan Pemda setempat untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekerasan Seksual.
"Perda ini sangat penting apalagi di Kabupaten Sukabumi kasus kekerasan seksual marak terjadi," kata Ketua Komisi Pemberdayaan Perempuan MUI Kabupaten Sukabumi Elis Nurbaeti kepada Antara di Sukabumi, Sabtu.
Menurutnya, perda tersebut sangat penting karena Kabupaten Sukabumi bisa dikatakan sudah masuk daerah status darurat kejahatan seksual.
Bahkan, kata Elis, tingginya kasus kejahatan seksual yang tidak hanya kepada perempuan dewasa, tetapi banyak korbannya yang merupakan anak lelaki di bawah umur harus menjadi perhatian seluruh pihak.
Menurutnya, maraknya kasus kejahatan seksual karena kurangnya sanksi yang dijatukan oleh pengadilan kepada para pelaku kejahatan seksual. Elis berharap dengan adanya perda tersebut bisa ikut memperberat sanksi para pelaku kejahatan seksual.
Selama ini, banyak pelaku kejahatan seksual di Kabupaten Sukabumi yang divonis ringan yang menyebabkan tidak ada efek jera bagi si pelaku maupun calon pelaku.
"Maka dari itu, kami terus berkoordinasi dengan DPRD dan Pemkab Sukabumi agar perda tersebut segera disahkan, dengan tujuan untuk menekan angka kekerasan seksual di Kabupaten Sukabumi khususnya bisa memberikan efek jera bagi si pelaku," tambahnya.
Elis yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi, mengatakan dengan adanya perda ini akan memperjelas peranan masing-masing komponen.
Lanjut dia, perda ini juga akan mengatur tentang perlindungan korban dan sanksi pelaku. Dan sebagai arah penegak hukum agar tidak segan memberikan sanksi terberat kepada para pelaku kejahatan seksual.
Pada Jumat, (17/6) dirinya menerima laporan adan anak berusia 14 tahun yang baru duduk di bangku kelas II SMP tega mencabuli 11 anak di bawah umur yang rata-rata usianya empat sampai 10 tahun. Dari jumlah tersebut sembilan anak berjenis kelamin pria dan dua perempuan.
"Kasus kejahatan seksual di Kabupaten Sukabumi tidak bisa lagi dipandang sebelah mata, karena yang paling penting adalah memberikan pemulihan kepada para korban yang waktunya tidak lama dan membutuhkan anggaran yang cukup besar," katanya. (Antara)
Kasus Pencabulan Marak, MUI Sukabumi Usul Perda Kekerasan Seksual
Esti Utami Suara.Com
Sabtu, 18 Juni 2016 | 11:03 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Adik Bahar bin Smith Jadi Korban Pencabulan, Keluarga Sebut Terduga Pelaku 4 Orang
18 Juni 2025 | 16:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI