Fadli Zon: KPK Independen Bukan Abdi Dalam Istana, Apalagi Ahok

Senin, 20 Juni 2016 | 13:40 WIB
Fadli Zon: KPK Independen Bukan Abdi Dalam Istana, Apalagi Ahok
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. (suara.com/Dian Rosmala)

Wakil ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon, berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak lanjuti informasi dugaan adanya aliran dana yang diterima komunitas Teman Ahok sebanyak Rp30 Miliar.

Menurut Fadli, jika KPK tidak segera menindaklanjuti informasi tersebut, maka taruhannya adalah integritas KPK itu sendiri. Katanya, KPK harus objektif dan independen.

"Harusnya KPK mampu untuk mengangkat isu ini, kita berharap KPK itu tetap menjadi lembaga independen. Saya katakan ini bukan abdi dalam istana, apa lagi abdi dalam Ahok," kata Fadli, di gedung Nusantara II, komplek DPR RI, Jakarta, (20/6/2016).

Fadli berharap tidak tebang pilih dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dua juga mengatakan, daripada KPK mengurusi masalah yang sifatnya tidak terlalu urgen, lebih baik fokus tangani masalah yang ada di depan mata. Seperti kasus Rumah Sakit Sumber Waras.

"Jadi ini harus bekerja secara independen, secara imparsial. Dan kita tidak ingin ada KPK yang tebang pilih. Masa KPK mengungkap kasus Saipul Jamil, saya kira ini merugikan KPK sendiri," kata Fadli.

Menurut Fadli, respon KPK terhadap kasus RS Sumber Waras terkesan tidak serius. Bahkan terkesan melindungi.

"Sementara ada kasus di depan mata, kasus sumber waras. Itu ada kesan melindungi," kata Fadli.

Sebagaimana diketahui, BPK dan KPK menarik kesimpulan yang berbeda terkait kasus RS Sumber Waras. Hasil audit BPK menyebut laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Salah satu penyebabnya adalah pengadaan lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat yang dinilai tidak melewati proses pengadaan memadai, sehingga BPK mencatat pembelian lahan merugikan keuangan negara senilai Rp 191 miliar. 

Temuan itu dinilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak berdasar karena terpatok dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) 2013. Sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan pada 2014. Dokumen pelepasan hak lahan dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras ditandatangani pada 17 Desember 2014.
 
KPK akhirnya mengusut perkara ini. Namun berbeda dengan BPK, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/6/2016), Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan bahwa sejauh ini KPK belum menemukan indikasi perbuatan tindak pidana dalam perkara pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI