Gubernur Riau Abdul Wahid Cuma Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Ajukan Banding

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:28 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid Cuma Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Ajukan Banding
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026). [Suara.com/Rahmat Zikri]
baca 10 detik
  • Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid dua tahun penjara terkait kasus pemerasan.
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan jaksa masih mempelajari putusan hakim sebelum menentukan langkah banding selanjutnya.
  • Vonis dua tahun penjara tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid.

Abdul Wahid dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP tahun 2025.

Putusan tersebut menegaskan bahwa proses pembuktian yang dilakukan JPU KPK di persidangan memperoleh pengakuan dan penilaian hukum dari majelis hakim,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Terhadap putusan tersebut, Budi menyebut jaksa penuntut umum (JPU) KPK masih akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan majelis hakim untuk mengajukan banding atau tidak.

“Sesuai ketentuan KUHAP, JPU KPK memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menyatakan menerima putusan, mengajukan upaya hukum banding, atau menyatakan pikir-pikir,” ujar Budi.

Dia menegaskan setiap langkah yang diambil KPK akan didasarkan pada pertimbangan yuridis yang objektif, komprehensif, dan berorientasi pada kepentingan penegakan hukum serta rasa keadilan.

“Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung hingga sikap resmi JPU KPK ditetapkan,” tandas Budi.

Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP tahun 2025.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU pada awal Juli lalu yakni 8 tahun 6 bulan. JPU KPK juga meminta agar Abdul Wahid membayar hukuman berupa pidana denda sebanyak Rp 500 juta.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Tersangka dan Pihak yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Pemalang

Daftar Tersangka dan Pihak yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Pemalang

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:11 WIB

Bupati Pemalang Diduga Beri Uang ke Ayah Staf KPK untuk Tutupi Kasus

Bupati Pemalang Diduga Beri Uang ke Ayah Staf KPK untuk Tutupi Kasus

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:44 WIB

Pencarian Buronan Harun Masiku Masih Jadi Beban bagi Pimpinan KPK

Pencarian Buronan Harun Masiku Masih Jadi Beban bagi Pimpinan KPK

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:42 WIB

Profil Lilik Budi Supriyanto, Pengusaha dan Ayah Staf Admin KPK yang Terseret Kasus Bupati Pemalang

Profil Lilik Budi Supriyanto, Pengusaha dan Ayah Staf Admin KPK yang Terseret Kasus Bupati Pemalang

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:56 WIB

Peran Iptu Setya Budi Dias Oktavianto dalam Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Peran Iptu Setya Budi Dias Oktavianto dalam Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 11:50 WIB

Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang

Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 11:22 WIB

Siapa Setya Budi Dias Oktavianto? Staf KPK yang Terlibat Kasus Korupsi Bupati Pemalang

Siapa Setya Budi Dias Oktavianto? Staf KPK yang Terlibat Kasus Korupsi Bupati Pemalang

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:03 WIB

Terkini

Benarkah Atap Asbes Bisa Bikin Kanker? Dokter Paru Ungkap Fakta dari WHO

Benarkah Atap Asbes Bisa Bikin Kanker? Dokter Paru Ungkap Fakta dari WHO

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:27 WIB

2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi

2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi

Sumut | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:26 WIB

Ramai Pagar Tinggi di Mal, APPBI Buka Suara

Ramai Pagar Tinggi di Mal, APPBI Buka Suara

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:25 WIB

4 Moisturizer Centella Asiatica untuk Jerawat Terbaik, Redakan Kemerahan Menurut Klaim

4 Moisturizer Centella Asiatica untuk Jerawat Terbaik, Redakan Kemerahan Menurut Klaim

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:25 WIB

Kenapa Jepang Sering Diguncang Gempa Bumi Besar?

Kenapa Jepang Sering Diguncang Gempa Bumi Besar?

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:24 WIB

Perkuat Sinergi Politik, Bupati Bogor dan DPRD Pererat Komunikasi demi Aspirasi Rakyat

Perkuat Sinergi Politik, Bupati Bogor dan DPRD Pererat Komunikasi demi Aspirasi Rakyat

Bogor | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:24 WIB

Investor Asing Tarik Dana dari Pasar Saham Rp70,18 M di Sesi I, BUMI Jadi Sasaran

Investor Asing Tarik Dana dari Pasar Saham Rp70,18 M di Sesi I, BUMI Jadi Sasaran

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:24 WIB

Diupah 50.000 Ringgit, Pilot Malaysia Nyabu Saat Terbangkan Pesawat dari Kuala Lumpur ke Jakarta

Diupah 50.000 Ringgit, Pilot Malaysia Nyabu Saat Terbangkan Pesawat dari Kuala Lumpur ke Jakarta

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:23 WIB

Cara Cek NIK Desil Berapa? Panduan Mudah Lewat Cek Bansos Kemensos

Cara Cek NIK Desil Berapa? Panduan Mudah Lewat Cek Bansos Kemensos

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:23 WIB

Corporate Secretary BRI Raih Penghargaan Indonesia Public Relations Top Leader 2026

Corporate Secretary BRI Raih Penghargaan Indonesia Public Relations Top Leader 2026

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:22 WIB

×