Suara.com - Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan uji coba pembatasan kendaraan masuk Ibu Kota dengan sistem ganjil-genap 20 Juli 2016 mendatang. Pembatasan kendaraan akan di berlakukan di empat jalan protokol di Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, dan HR Rasuna Said atau lokasi bekas diberlakukan 3 in 1.
"Kepolisian akan uji coba dulu, kita belum lihat," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/6/2016).
Ahok menjelaskan walaupun aturan pengganti 3 in 1 akan diterapkan di sejumlah ruas di jalan Ibu Kota, ia meminta masyarakat untuk tak khawatir akan adanya aturan itu.
"Ganjil genap kita ini bukan berarti kalau tanggal ganjil, nggak boleh pake mobil kamu di seluruh Jakarta, nggak. Ini hanya menggantikan 3 in 1 saja. Jadi, jalur yang dipake pun jalur 3 in 1," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur menerangkan, penerapan ganji-genap kembali dipilih karena untuk menghindari joki 3 in 1, terlebih kata Ahok banyak dari joko 3 in 1 yang memanfaatkan anak kecil.
"Kita harapkan menghindari joki yang nggak manusiawi, kasih obat atau kasih apa. Jalurnya persis, jamnya pun sama. Jadi, kalau kamu udah lewat 3 in 1, kendaraan kamu (plat nomornya) genap di tanggal yang ganjil nggak boleh," ujar Ahok.