Wartawan Spesialis Peras Pejabat Selingkuh Ditangkap Polisi

Siswanto, Welly Hidayat

Jum'at, 24 Juni 2016 | 13:50 WIB
Wartawan Spesialis Peras Pejabat Selingkuh Ditangkap Polisi
Ilustrasi penjara (Shutterstock).

Suara.com - Anggota Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya menangkap komplotan pemeras yang mengaku sebagai wartawan, pada Kamis (21/6/2016) lalu. Mereka berinisial CS (34), GS (51), FS (25), MGH (26), dan NL (22).

Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy Kurniawan menjelaskan modus aksi mereka dengan cara mencari pasangan yang sedang check in di hotel.

"Ketika pelaku menemukan target yang akan dijadikan korban, maka mereka langsung membagi tugas. Ada yang mengikuti perempuan dan ada yang mengikuti laki-laki," kata Hendy, Jumat (24/6/2016).

Hendy mengatakan sasaran mereka ialah orang-orang yang sudah resmi menikah sehingga mudah diperas. Seperti yang dialami RY (56) salah satu korban.

"Mereka sebelumnya lakukan surveillance dulu. Yang menjadi korban pemerasan hanya yang memiliki pasangan resmi (suami atau istri). Kalau korbannya masih single tidak menjadi target mereka," ujar Hendy.

"Ketika tahu itu pasangan gelap, mereka mengambil gambar dan foto-foto. Nanti pelaku mencari tahu dia itu korban seorang pejabat atau pengusaha. Nah setelah itu baru mereka akan mengirimkan foto-fotonya untuk bentuk ancaman mereka. Apabila korban tidak memberikan uang," kata Hendy.

Mereka mengancam akan memberitakan RS kalau tidak memberikan uang Rp300 juta.

"Para pelaku mengancam korban, harus membayar Rp300 juta jika tidak mau diberitakan di media dan dibawa ke kantor polisi. Lalu, korban katanya hanya sanggup banyar Rp50 juta,"ujar Hendy.

Kasus tersebut terbongkar setelah RY tak tahan dengan ancaman, kemudian melapor ke polisi pada Sabtu (18/6/2016).

Setelah dibekuk, komplotan itu mengaku sudah beraksi sebanyak enam kali di lokasi yang berbeda di Jakarta.

"Kami sita, lima ponsel, empat lembar surat klarifikasi ke calon korban yang akan diperas, tiga buah kartu pers, dua buah buku tabungan dan satu unit mobil Toyota Avanza," ujar Hendy.

Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bandit Beraksi Jelang Lebaran, Motor Jurnalis Suara.com Digasak

Bandit Beraksi Jelang Lebaran, Motor Jurnalis Suara.com Digasak

News | Kamis, 23 Juni 2016 | 20:36 WIB

Tiga Pencuri Tertangkap Saat Kembali Lagi ke Rumah Korbannya

Tiga Pencuri Tertangkap Saat Kembali Lagi ke Rumah Korbannya

News | Kamis, 23 Juni 2016 | 15:32 WIB

Sadis, Orang Ini Bawa-bawa Janin Tak Bernyawa di Jok Motor

Sadis, Orang Ini Bawa-bawa Janin Tak Bernyawa di Jok Motor

News | Kamis, 16 Juni 2016 | 15:18 WIB

Terkini

Nasib Dadan Sepulang Haji: Dicopot dari Kepala BGN, Dijemput Kejagung

Nasib Dadan Sepulang Haji: Dicopot dari Kepala BGN, Dijemput Kejagung

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:57 WIB

Copot Pimpinan BGN Dinilai Bukan Solusi, Program MBG Terancam Makin Karam

Copot Pimpinan BGN Dinilai Bukan Solusi, Program MBG Terancam Makin Karam

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:50 WIB

Duel Rekam Jejak Teddy Indra Wijaya vs Dino Patti Djalal, Prajurit Kopassus Lawan Diplomat LSE

Duel Rekam Jejak Teddy Indra Wijaya vs Dino Patti Djalal, Prajurit Kopassus Lawan Diplomat LSE

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:44 WIB

Penyidik Kejagung Masuk Kantor BGN Sejak Dini Hari, Penggeledahan Masih Berlangsung Tertutup

Penyidik Kejagung Masuk Kantor BGN Sejak Dini Hari, Penggeledahan Masih Berlangsung Tertutup

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:43 WIB

BPPTKG Kerahkan Ekskavator, Area Terduga Sumber Gas Penyebab Kebakaran Misterius di Sleman Dibongkar

BPPTKG Kerahkan Ekskavator, Area Terduga Sumber Gas Penyebab Kebakaran Misterius di Sleman Dibongkar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:41 WIB

Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya

Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:37 WIB

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:06 WIB

Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus

Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:55 WIB

Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo

Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:44 WIB

'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber

'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:40 WIB