MenPAN-RB Yakinkan Pengurangan PNS Tergantung Keuangan Negara

Pebriansyah Ariefana

Sabtu, 25 Juni 2016 | 06:32 WIB
MenPAN-RB Yakinkan Pengurangan PNS Tergantung Keuangan Negara
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Jakarta, Jumat (18/3). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan kebijakan rasionalisasi progresif terhadap pegawai negeri sipil akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.

"Apabila kondisi finansial hanya mampu memenuhi sebagian dari jumlah PNS yang terevaluasi, maka pemerintah tidak akan memaksakan untuk sepenuhnya dilakukan rasionalisasi," katanya saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (25/6/2016) dinihari.

Pesangon PNS yang terkena rasionalisasi juga masih dihitung dan jumlahnya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara, misalnya pihak Kemenpan RB menginginkan sebanyak 1 juta PNS yang dirasionalisasi selama tiga tahun.

"Berarti setiap tahun ada sekitar 333.000 PNS yang terkena kebijakan rasionalisasi progresif itu, namun kebijakan tersebut akan diterapkan pada tahun 2017 dan tahun ini masih tahap sosialisasi," ucap alumnus Universitas Indonesia itu.

Ia mengatakan pihaknya juga akan melihat kemampuan anggaran yang dimiliki pemerintah dalam memberikan pesangon PNS yang terkena rasionalisasi tersebut dan apabila keuangan negara tidak mencukupi, maka jumlah PNS yang dirasionalisasi bisa turun menjadi 100.000 hingga 200.000 PNS.

"Pemerintah masih melakukan pematangan kebijakan dan proses sosialisasi rasionalisasi progresif, sehingga penerapan kebijakan tersebut baru akan dilakukan pada tahun 2017," katanya.

Saat ini, lanjut dia, sedang berlangsung moratorium dan rasionalisasi alamiah seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo untuk memenuhi kebutuhan pemerintah, maka rekrutmen PNS maksimal sebanyak 50 persen dari PNS yang pensiun.

"Apabila pada instansi pemerintahan tercatat sebanyak 500 PNS yang pensiun, maka penggantinya tidak boleh melebihi 250 PNS. Itu pun diprioritaskan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan, sehingga kita sedang menyusun standar produktifitas dan kompetensinya," ujarnya.

Yuddy mengatakan secara garis besar terdapat empat kuadran untuk menilai standar kemampuan dan kinerja PNS sebelum menerapkan kebijakan rasionalisasi jumlah PNS di Indonesia.

"Pertama, PNS yang produktif dan berkompeten di bidangnya, maka PNS kategori ini akan dipertahankan oleh pemerintah. Kedua, PNS yang tidak produktif namun berkompeten akan dimutasi atau rotasi di posisi yang baru," tuturnya.

Ketiga, PNS yang produktif namun tidak berkompeten akan diberikan pelatihan dan pengembangan administrasi negara pada PNS yang bersangkutan, dan keempat yakni PNS yang tidak produktif dan tidak berkompeten yang tidak pernah masuk kerja, disiplin rendah, banyak melakukan pelanggaran, pelayanan publik jelek dan tidak punya kemampuan profesional yang akan terkena kebijakan rasionalisasi progresif. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Edarkan Surat Larangan Pegawai Negara Terima Gratifikasi

KPK Edarkan Surat Larangan Pegawai Negara Terima Gratifikasi

News | Jum'at, 24 Juni 2016 | 17:14 WIB

PNS Kelurahan di Padang Minta Jatah THR ke Pengusaha

PNS Kelurahan di Padang Minta Jatah THR ke Pengusaha

News | Jum'at, 24 Juni 2016 | 10:38 WIB

Seorang PNS Rampok Truk yang Sedang Melintas

Seorang PNS Rampok Truk yang Sedang Melintas

News | Jum'at, 24 Juni 2016 | 08:08 WIB

Telat Datang Upacara HUT DKI, PNS Jakarta Sibuk "Selfie" di Monas

Telat Datang Upacara HUT DKI, PNS Jakarta Sibuk "Selfie" di Monas

News | Rabu, 22 Juni 2016 | 10:22 WIB

Lantik 513 Pejabat DKI, Ahok: Harusnya Kita Uji Coba Dulu

Lantik 513 Pejabat DKI, Ahok: Harusnya Kita Uji Coba Dulu

News | Jum'at, 17 Juni 2016 | 19:13 WIB

Ahok Emosi: Itu Siapa Nyanyi Indonesia Raya Celingak-celinguk!

Ahok Emosi: Itu Siapa Nyanyi Indonesia Raya Celingak-celinguk!

News | Jum'at, 17 Juni 2016 | 16:06 WIB

Ganti Tiga Kadis, Ahok: yang Jawabnya Ngeyel, Ganti Baru Saja

Ganti Tiga Kadis, Ahok: yang Jawabnya Ngeyel, Ganti Baru Saja

News | Jum'at, 17 Juni 2016 | 13:57 WIB

Siang Nanti Dicopot Ahok, Ini Pengakuan Kepala Diskominfo DKI

Siang Nanti Dicopot Ahok, Ini Pengakuan Kepala Diskominfo DKI

News | Jum'at, 17 Juni 2016 | 11:12 WIB

Dicopot Ahok, Kadis Pertamanan dan Pemakaman Mengaku Ikhlas

Dicopot Ahok, Kadis Pertamanan dan Pemakaman Mengaku Ikhlas

News | Jum'at, 17 Juni 2016 | 10:25 WIB

Rombak Pejabat DKI, Siang Ini Ahok Lantik 500 Pejabat Baru

Rombak Pejabat DKI, Siang Ini Ahok Lantik 500 Pejabat Baru

News | Jum'at, 17 Juni 2016 | 10:19 WIB

Terkini

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB

Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian

Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB

Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:07 WIB

Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas

Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:53 WIB

KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Imigrasi, Eks Dirjen dan Kakanwil Jawa Barat Ikut Terjaring

KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Imigrasi, Eks Dirjen dan Kakanwil Jawa Barat Ikut Terjaring

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:33 WIB

DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:26 WIB

Rincian Korupsi Eks Kepala BGN: Proyek Sepeda Listrik MBG Hingga Sepatu

Rincian Korupsi Eks Kepala BGN: Proyek Sepeda Listrik MBG Hingga Sepatu

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:14 WIB

Kejagung Ungkap Detik-detik Penangkapan Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN

Kejagung Ungkap Detik-detik Penangkapan Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:07 WIB

Buru Wamen Imipas, KPK Dapat Info Silmy Karim Masih di Jakarta dan Sekitarnya

Buru Wamen Imipas, KPK Dapat Info Silmy Karim Masih di Jakarta dan Sekitarnya

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:02 WIB