KPK Edarkan Surat Larangan Pegawai Negara Terima Gratifikasi

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 24 Juni 2016 | 17:14 WIB
KPK Edarkan Surat Larangan Pegawai Negara Terima Gratifikasi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan surat edaran pelarangan menerima gratifikasi dalam perayaan hari raya Idul Fitri. Edaran pelarangan penerimaan gratifikasi itu diberikan kepada pegawai negeri sipil penyelenggara negara yang mencakup pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, pegawai BUMN dan pegawai BUMD.

"Kita melarang kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara, yang kita larang adalah pegawai negeri yang di indonesia jumlahnya lebih dari lima jurta. isinya PNS, TNI/Polri, pegawai lembaga negara, pegawai BUMN, pegawai BUMD. Secara hukum mereka adalah pegawai negeri. (Mereka) dilarang menerima gratifikasi," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di kantornya, Jumat (24/6/2016).

Giri mengatakan jika larangan penerimaan gratifikasi tersebut seperti penerimaan berupa bingkisan parsel di hari raya. KPK, kata dia menyarankan pemberian parsel tersebut diberikan kepada warga yang memang membutuhkan bukan kepada pejabat atau penyelenggara negera.

"Melarang penerimaan parcel di hari raya. Yang dilarang menerima sekitar lima juta di indonesia, sedangkan penduduk Indonesia ada 250 juta. jadi saya rasa lebih kecil. Kita lebih menganjutkan penerimaan itu diberikan kepada orang yang membutuhkan. Bukan kepada pejabat yang sudah dibayar oleh negara dari pajak-pajak masyarakat Indonesia," kata dia.

KPK juga melarang pemakaian mobil dinas di pemerintahan yang digunakan untuk kepentingan mudik lebaran.

"Kami juga mengimbau kepada instansi keadaraan operasional yang melekat kepada individu tertentu untuk tidak dipakai untuk sarana-sarana diluar kedinasan. Jadi kalau ada yang menemukan, pejabat yang menggunakan mobil dinas, saya pikir mencerminkan dari konflik kepentingan dan lekat dengan penyalahgunaan wewenang," ucapnya.

Kemudian, KPK juga mengimbau agar masyarakat atau perusahaan swasta untuk tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) apabila ada permintaan dari sejumlah pejabat penyelenggara negara.

"Ketiga adalah apabila ada permintaan untuk THR sering kali menjelang hari raya, kalau itu diminta oleh lembaga negara, atau lembaga daerah sebaiknya masyarakat dan dunia perusahaan tidak memberikannya," katanya.

"Kenapa kita larang karena penerimaan THR ini, PNS sudah dibayar oleh negara. Jadi tidak boleh memberikan lagi," imbuhnya. Pasalnya, Giri mengatakan jika pemberian THR tersebut sudah termasuk dalam kategori gratifikasi.

"Kalau itu diterima sangat dekat dengan pidana gratifikasi. Pidana gratifikasi sangat serius, minimal 4 penjara tahun dan bisa seumur hidup," kata dia.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada KPK apabila ada indikasi sejumlah pejabat yang meminta sejumlah THR.

"Ini uu sudah tegas menyatakan permintaan itu dilarang. Apabila permintaan atau ada paksaan, karena ini sudah masuk dalam bentuk-bentuk pemerasan. Masyarakat atau perusahaan silahkan melaporkan ke KPK," katanya.

Selain itu, Giri juga mengapresiasi dugaan grafitikasi yang dilaporkan masyarakat. Sejauh ini, kata dia dugaan gratifikasi yang diterima KPK ada sebanyak 5.187 laporan. Dari laporan tersebut, KPK mencatat dugaan gratifikasi tersebut paling banyak berkaitan dengan pelayanan publik yang mencapai 32 persen.

"Kami juga berterima kasih kepada masyarakat karena hampir 3 tahun ini berkat dukungan beberapa pihak, kita sudah menerima laporan sekitar 5.187 dan memang dalam kategori parcel itu hanya 12 persen. Selebihnya ada kategori terkait dengan pelayanan publik sekitar 32 persen. Kemudian dalam bentuk uang. Pertama barang, uang, parsel dan yang lain-lain minor," kata dia

Lebih lanjut, Giri menambahkan apabila ada pihak yang mengetahui dan menerima gratifikasi selama 30 hari kerja tidak melaporkannya kepada KPK, maka bisa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

"Melihat pihak-pihak tertentu menerima gratifikasi, dan kemudian tidak dilaporkan pada KPK lebih 30 hari kerja. Maka itu bisa menjadi pengaduan masyarakat dan bisa teruskan ke penindakan," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PNS Kelurahan di Padang Minta Jatah THR ke Pengusaha

PNS Kelurahan di Padang Minta Jatah THR ke Pengusaha

News | Jum'at, 24 Juni 2016 | 10:38 WIB

Seorang PNS Rampok Truk yang Sedang Melintas

Seorang PNS Rampok Truk yang Sedang Melintas

News | Jum'at, 24 Juni 2016 | 08:08 WIB

Telat Datang Upacara HUT DKI, PNS Jakarta Sibuk "Selfie" di Monas

Telat Datang Upacara HUT DKI, PNS Jakarta Sibuk "Selfie" di Monas

News | Rabu, 22 Juni 2016 | 10:22 WIB

PPATK Tunggu Informasi KPK Soal Aliran Dana Teman Ahok

PPATK Tunggu Informasi KPK Soal Aliran Dana Teman Ahok

News | Selasa, 21 Juni 2016 | 14:47 WIB

Terkait Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Pejabat MA

Terkait Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Pejabat MA

News | Selasa, 21 Juni 2016 | 12:49 WIB

Hari Ini KPK Kembali Periksa Bos Agung Sedayu Aguan

Hari Ini KPK Kembali Periksa Bos Agung Sedayu Aguan

News | Selasa, 21 Juni 2016 | 10:36 WIB

Bahas Sumber Waras, KPK-BPK Lahirkan 5 Poin Kesepakatan

Bahas Sumber Waras, KPK-BPK Lahirkan 5 Poin Kesepakatan

News | Senin, 20 Juni 2016 | 17:55 WIB

KPK-BPK Bahas Kasus Sumber Waras

KPK-BPK Bahas Kasus Sumber Waras

Foto | Senin, 20 Juni 2016 | 16:46 WIB

Ketua BPK: Kami Tidak Bisa Mentersangkakan Siapa Pun

Ketua BPK: Kami Tidak Bisa Mentersangkakan Siapa Pun

News | Senin, 20 Juni 2016 | 14:06 WIB

Fadli Zon: KPK Independen Bukan Abdi Dalam Istana, Apalagi Ahok

Fadli Zon: KPK Independen Bukan Abdi Dalam Istana, Apalagi Ahok

News | Senin, 20 Juni 2016 | 13:40 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×