Suara.com - Tanda nomor kendaraan bermotor 29 kabupaten dan kota se-Provinsi Papua bakal berubah menjadi PA mulai 1 Juli 2016. Sebelumnya kode plat kendaraan di provinsi itu DS.
Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Biak AKP Donny Cancero mengatakan sosiasliasi terhadap perubahan TNKB dari DS menjadi PA sudah dilakukan secara bertahap kepada pemilik kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Biak Numfor.
"Perubahan plat kendaraan bermotor sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat Papua yang direalisasikan pemerintah melalui Samsat, Dispenda dan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Polda Papua," katanya di Biak, Sabtu (25/6/2016) pagi.
Untuk pengurusan perubahan plat nomor kendaraan PA sudah dapat dilakukan di kantor Samsat kabupaten/kota dengan mengajukan permohonan kepada petugas setempat. Pelayanan perubahan plat kendaraan PA untuk pemilik kendaraan baru, mutasi kendaraan, serta pengguna kendaraan lama dengan plat DS.
"Untuk jumlah bahan baku pembuat plat kendaraan akan disesuaikan dengan total kendaraan motor dan mobil di wilayah hukum Polres Biak Numfor," katanya.
Hingga Sabtu pagi, berbagai kendaraan motor dan mobil belum banyak melakukan perubahan plat kendaraan bermotor PA karena masih dalam transisi dan sosialisasi dari personel Satlantas dan Samsat Kabupaten Biak Numfor. (Antara)