Array

Tim Bentukan Luhut Ditolak Perempuan Papua Pembela HAM

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 11 Juni 2016 | 09:49 WIB
Tim Bentukan Luhut Ditolak Perempuan Papua Pembela HAM
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Solidaritas Perempuan Papua Pembela HAM menolak pembentukan tim penyelesaian kasus HAM di wilayah itu yang dibentuk oleh Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan dengan melibatkan sejumlah pihak di Bumi Cenderawasih.

"Kami dengan tegas menolak oknum-oknum Papua yang terlibat dalam tim penyelesaian HAM Papua yang dibuat oleh pemerintah pusat," kata Pdt Anike Mirino di Kota Jayapura, Sabtu (11/6//2016).

Pernyataan ini disampaikan oleh Anike ketika didampingi oleh beberapa orang rekannya diantaranya, Frederika Korain, Bernadetha Mahuse, Mientje Uduas, Iche Morip, Fransiska Pinimet dan Zandra Mambrasar.

Menurut dia, oknum-oknum warga Papua yang dimaksud didalam tim penyelesaian HAM Papua bentukan Pemerintah Pusat antara lain Matius Murib, Marinus Yaung dan Lien Maloali bukanlah representasi dari perwakilan rakyat Papua.

"Kami juga menolak kelompok-kelompok apapun yang dibentuk oleh negara Indonesia untuk penyelesaian masalah Papua yang tidak aspiratif. Mendesak tim pencari fakta dari Pasifik Island Forum untuk segera datang dan melakukan tugasnya di Papua demi penegakkan nilai-nilai kemanusiaan dan sifat universal HAM di dunia," katanya.

Selain itu, kata dia, Solidaritas Perempuan Papua Pembela HAM mendesak intervensi dewan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), lembaga-lembaga kemanusiaan internasional dan masyarakat internasional untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua.

"Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat internasional untuk tidak menerima kelompok-kelompok yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk mengelabui perjuangan murni rakyat Papua," katanya.

Lebih lanjut Anike mengatakan Solidaritas Perempuan Papua Pembela HAM bekerja untuk mengadvokasi berbagai kasus pelanggaran HAM dan kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh negara di provinsi paling timur Indonesia yang memastikan prinsip keberpihakan pada kebenaran dan keadilan korban.

"Dimana sejarah aneksasi Papua Barat sejak 1963 dan selama 53 tahun lamanya. Mengingat perempuan Papua dalam situasi konflik dan kesehariannya, perempuan Papua adalah pihak yang menjadi korban dan menderita karena dirinya, suami, anak dan keluarga di bunuh. Lalu, rumah dan harta benda di bakar serta dimusnahkan," katanya.

Selain itu, mengungsi ke hutan atau ke tempat lain karena tidak ada rasa aman. Perempuan juga dijadikan alat penunjuk jalan mencari suaminya di hutan karena dituduh terlibat Organisasi Papua Merdeka.

"Dan yang paling brutal adalah mengalami kekerasan seksual. Bahkan setelah konflik berakhir perempuan Papua mengalami diskriminasi yang terus berlanjut karena stigma politik," katanya.

Bukan itu saja, lanjut Anike, diskriminasi dalam pembangunan karena layanan hak dasar yang tidak terpenuhi, eksploitasi sumber daya alam yang menjauhkan perempuan Papua dari sumber penghidupannya oleh negara dan aktor-aktor lainnya.

"Sejumlah catatan, tulisan bahwa ulasan terkait HAM yang dilakukan oleh lembaga-lembaga gereja, LSM dan masyarakat sipil di Papua telah melaporkan sejumlah tindak kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap perempuan Papua yang dilakukan oleh aparat negara," katanya.

Sehingga, perempuan Papua mengalami penindasan karena kekerasan yang militeristik yang mengamankan kepentingan kaum imperialis, kapitalis serta kebijakan kolonialisme negeri secara sistematis dan terstruktur di segala bidang.

"Kekerasan negara terhadap perempuan Papua telah melanggar Deklarasi Umum HAM dan Konvensi HAM lainnya. Dalam situasi yang sulit tanpa ada keinginan baik dari Pemerintah Indonesia, kami mencermati dan menyikapi situasi yang berkembang terkait penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua," katanya.

Apalagi, dilakukan secara sepihak tidak sesuai dengan mekanisme Hukum Internasional dan rasa keadilan yang menjadi harapan korban pelanggaran HAM di Papua.

"Untuk itu, terhadap tim bentukan Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Papua yang juga melibatkan oknum-oknum Papua, kami tolak. Karena bagi Rakyat Papua, negara adalah pelaku pelanggaran HAM yang tidak mungkin mengadili dirinya sendiri," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI