Mediasi Eks Karyawan Merpati dengan Manajemen Masih Alot

Adhitya Himawan

Rabu, 29 Juni 2016 | 11:13 WIB
Mediasi Eks Karyawan Merpati dengan Manajemen Masih Alot
Ilustrasi: Pesawat Merpati Nusantara Airlines (foto: ms.wikipedia.org)

Proses mediasi antara eks Karyawan Merpati dengan Manajemen Merpati di Kementerian Tenaga Kerja melalui Penyelesaian Peselisihan Hubungan Industrial ( PPHI) masih berlangsung alot. Setelah terjadi mediasi dengan pihak Perusahaan Pengelola Aset ( PPA), manajemen Merpati, dan mantan Karyawan Merpati dan Pensiunan pada Senin (27/6/2016), proses mediasi rencanya akan dilanjutkan kembali hari ini, Rabu (29/6/2016).

Sejauh ini dana 350 miliar  diprioritaskan untuk menyelesaikan permasalahan pegawai yang terhutang, bukan spesifik untuk PHK pegawai. Akibatnya Program Paket Penyelesaian Permasalahan Pegawai (P5) atau paket PHK adalah produk manajemen Merpati.

Kasubdit Direktorat Jenderal Penyelesaian Peselisihan Hubungan Industri ( PPHI) Kementerian Tenaga Kerja menegaskan bahwa pihaknya meminta agar pihak manajemen Merpati untuk tetap konsisten untuk membayarkan sesuai ketentuan yang telah di sepakati bersama.

"Kesepakatan awal kan pembayaran konsisten sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan," kata Reyman saat dihubungi, Rabu ( 29/6/2016).

Reyman menjelaskan, belum adanya kepastian terkait penyelesaian tunggakan gaji dan dana pensiunan bagi eks karyawan dan para pensiun akibat Manajemen Merpati lamban dan yang tidak sepenuhnya melaporkan permasalahan yang dialami oleh 87 orang eks karyawan dan pensiun  tersebut secara transparan, kepada Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Akibatnya, pihak PPA tidak bisa memberikan kepastian tersebut soal pembayaran tunggakan gaji tersebut.

Menurutnya, permasalahan tersebut seharusnya bisa diselesaikan oleh pihak Merpati dengan PPA. Tidak perlu harus konfirmasi kepada pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) karena semua kepentingan ada di pihak manajemen Merpati dan PPA yang meliki kewenangan untuk mencairkan dana tersebut.

Seharusnya, Reyman menambahkan, pihak Merpati bisa langsung berkoordinasi dengan pihak PPA selaku yang memegang dana tersebut. Sehingga bisa langsung membayar tunggakan gaji dan pensiunan eks karyawan Merpati.

Reyman juga berharap agar PPA bisa melihat secara jernih terkait permasalahan ini ,karena diluar 1200 eks karyawan yang sudah dibayarkan melalui P5 masih ada pihak yang belum mendapatkan hak nya, oleh pihak Merpati karena mereka menolak pembayaran yang menggunakan program P5 yang dilakukan sepihak oleh manajemen Merpati. "Mereka menginginkan kesepakatan yang telah dibuat bersama sebelumnya oleh Merpati," jelas Reyman.

Selain itu, Reyman juga mewanti-wanti  manajemen Merpati ,sesuai UU Ketenagakerjaan, tujuh hari sebelum dan selambatnya tanggal 30 Juni 2016, mereka sudah terima dana sebagian dari pihak manajemen Merpati.

Suara.com telah mencoba meminta konfirmasi kepada Public Relation Manager Merpati Sudiyarto, Rabu (29/6/2016). Namun hingga kini, telepon dan pesan pendek Suara.com belum direspon juga.

Sebagaimana diketahui, menurut keterangan Asisten Deputi BUMN bidang Restrukturisasi dan Pendayagunaan Portofolio Kepemilikan Negara Minoritas Chariah, saat ini Merpati memiliki utang termasuk kewajiban kepada karyawan mencapai Rp8 triliun dengan ekuitas minus Rp6,5 triliun. Untuk itu, PPA tengah menghitung ulang jumlah gaji yang harus dibayarkan kepada karyawan Merpati. Sebab berdasarkan perhitungan kotor besaran gaji yang harus dibayarkan kepada karyawan mencapai Rp1,4 triliun.

Namun, dia menambahkan alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diterima oleh PPA sebesar Rp1 triliun, hanya Rp500 miliar untuk pembayaran gaji karyawan Merpati. Untuk itu, PPA harus menghitung kembali seluruh jumlah kewajiban yang harus dibayarkan kepada karyawan Merpati, sebab beberapa karyawan Merpati saat ini sudah tidak bekerja di perusahaan.

Sejak awal, Deputi Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius K.Ro juga pernah mengungkapkan, uang yang disediakan pemerintah memang tidaklah cukup untuk membayar keseluruhan gaji karyawan yang tertunggak bertahun-tahun. Sebab dana yang disiapkan pemerintah melalui PT PPA (Persero) untuk revitalisasi dan restrukturisasi Merpati hanya sebesar Rp500 miliar.

Dari dana Rp500 miliar itu diperuntukkan untuk membayar gaji karyawan sebesar Rp350 miliar dan sisanya Rp150 miliar untuk dana biaya modal awal Merpati. Oleh karena itu, Aloysius meminta pengertiannya kepada pegawai Merpati terkait keterbatasan pemerintah dalam menggaji karyawan Merpati.

Maskapai BUMN Merpati memang telah berhenti beroperasi sejak 1 Februari 2014. Ini dikarenakan masalah keuangan yang bersumber dari berbagai hutang. Merpati juga tak mampu membeli bahan bakar secara tunai kepada Pertamina. Disinyalir Merpati membutuhkan Rp7,2 triliun  untuk bisa bangkit kembali. Kala itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, secara resmi menyatakan bahwa Merpati tidak bisa beroperasi kembali, karena kerusakannya akan lebih besar apabila (perusahaan ini) diteruskan.

Bahkan pada 18 September 2014, Dahlan Iskan menyatakan bahwa pemulihan maskapai ini akan membutuhkan Rp15 triliun untuk menutup pembayaran gaji, berbagai kehilangan yang diderita perusahaan dan hutang pada sekitar 2.000 pihak. Dahlan menyatakan bahwa rencana untuk menghidupkan kembali maskapai ini sudah menemui jalan buntu karena restrukturisasi aset dan rencana penjualan tidak menguntungkan lagi. Rencana penjualan fasilitas pemeliharaan Merpati di nilai berkisar pada harga Rp300 juta rupiah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korban PHK Merpati Nusantara Airlines Tagih Janji Pemerintah

Korban PHK Merpati Nusantara Airlines Tagih Janji Pemerintah

Bisnis | Kamis, 03 Maret 2016 | 15:20 WIB

Inilah Sebab Data PHK Antara Buruh dan Pemerintah Simpang Siur

Inilah Sebab Data PHK Antara Buruh dan Pemerintah Simpang Siur

Bisnis | Kamis, 03 Maret 2016 | 13:40 WIB

Investor Asing Sulit Kuasai Saham Merpati Sampai 90 Persen

Investor Asing Sulit Kuasai Saham Merpati Sampai 90 Persen

Bisnis | Kamis, 28 Januari 2016 | 18:40 WIB

Apa Kabar Merpati Air?

Apa Kabar Merpati Air?

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2015 | 16:21 WIB

Sistem Upah Buruh

Sistem Upah Buruh

Foto | Senin, 16 Februari 2015 | 19:15 WIB

Komisi IX Setujui Anggaran Kemenaker

Komisi IX Setujui Anggaran Kemenaker

Foto | Selasa, 03 Februari 2015 | 18:00 WIB

Ribuan Karyawan Merpati Belum Digaji Selama 13 Bulan

Ribuan Karyawan Merpati Belum Digaji Selama 13 Bulan

Bisnis | Kamis, 15 Januari 2015 | 20:10 WIB

Pegawai Merpati Minta Jokowi Bantu Selesaikan Masalah

Pegawai Merpati Minta Jokowi Bantu Selesaikan Masalah

News | Kamis, 15 Januari 2015 | 12:39 WIB

Iri dengan Penanganan AirAsia, Pegawai Merpati Ancam Gugat Jokowi

Iri dengan Penanganan AirAsia, Pegawai Merpati Ancam Gugat Jokowi

News | Kamis, 15 Januari 2015 | 11:48 WIB

Dahlan Iskan Tidak Setuju Merpati Diberi Dana Talangan

Dahlan Iskan Tidak Setuju Merpati Diberi Dana Talangan

Bisnis | Senin, 25 Agustus 2014 | 17:29 WIB

Terkini

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:34 WIB

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:12 WIB

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:06 WIB

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:55 WIB

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:50 WIB

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:33 WIB

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:00 WIB

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:50 WIB

Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar

Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:40 WIB