Mediasi Eks Karyawan Merpati dengan Manajemen Masih Alot

Adhitya Himawan | Suara.com

Rabu, 29 Juni 2016 | 11:13 WIB
Mediasi Eks Karyawan Merpati dengan Manajemen Masih Alot
Ilustrasi: Pesawat Merpati Nusantara Airlines (foto: ms.wikipedia.org)

Proses mediasi antara eks Karyawan Merpati dengan Manajemen Merpati di Kementerian Tenaga Kerja melalui Penyelesaian Peselisihan Hubungan Industrial ( PPHI) masih berlangsung alot. Setelah terjadi mediasi dengan pihak Perusahaan Pengelola Aset ( PPA), manajemen Merpati, dan mantan Karyawan Merpati dan Pensiunan pada Senin (27/6/2016), proses mediasi rencanya akan dilanjutkan kembali hari ini, Rabu (29/6/2016).

Sejauh ini dana 350 miliar  diprioritaskan untuk menyelesaikan permasalahan pegawai yang terhutang, bukan spesifik untuk PHK pegawai. Akibatnya Program Paket Penyelesaian Permasalahan Pegawai (P5) atau paket PHK adalah produk manajemen Merpati.

Kasubdit Direktorat Jenderal Penyelesaian Peselisihan Hubungan Industri ( PPHI) Kementerian Tenaga Kerja menegaskan bahwa pihaknya meminta agar pihak manajemen Merpati untuk tetap konsisten untuk membayarkan sesuai ketentuan yang telah di sepakati bersama.

"Kesepakatan awal kan pembayaran konsisten sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan," kata Reyman saat dihubungi, Rabu ( 29/6/2016).

Reyman menjelaskan, belum adanya kepastian terkait penyelesaian tunggakan gaji dan dana pensiunan bagi eks karyawan dan para pensiun akibat Manajemen Merpati lamban dan yang tidak sepenuhnya melaporkan permasalahan yang dialami oleh 87 orang eks karyawan dan pensiun  tersebut secara transparan, kepada Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Akibatnya, pihak PPA tidak bisa memberikan kepastian tersebut soal pembayaran tunggakan gaji tersebut.

Menurutnya, permasalahan tersebut seharusnya bisa diselesaikan oleh pihak Merpati dengan PPA. Tidak perlu harus konfirmasi kepada pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) karena semua kepentingan ada di pihak manajemen Merpati dan PPA yang meliki kewenangan untuk mencairkan dana tersebut.

Seharusnya, Reyman menambahkan, pihak Merpati bisa langsung berkoordinasi dengan pihak PPA selaku yang memegang dana tersebut. Sehingga bisa langsung membayar tunggakan gaji dan pensiunan eks karyawan Merpati.

Reyman juga berharap agar PPA bisa melihat secara jernih terkait permasalahan ini ,karena diluar 1200 eks karyawan yang sudah dibayarkan melalui P5 masih ada pihak yang belum mendapatkan hak nya, oleh pihak Merpati karena mereka menolak pembayaran yang menggunakan program P5 yang dilakukan sepihak oleh manajemen Merpati. "Mereka menginginkan kesepakatan yang telah dibuat bersama sebelumnya oleh Merpati," jelas Reyman.

Selain itu, Reyman juga mewanti-wanti  manajemen Merpati ,sesuai UU Ketenagakerjaan, tujuh hari sebelum dan selambatnya tanggal 30 Juni 2016, mereka sudah terima dana sebagian dari pihak manajemen Merpati.

Suara.com telah mencoba meminta konfirmasi kepada Public Relation Manager Merpati Sudiyarto, Rabu (29/6/2016). Namun hingga kini, telepon dan pesan pendek Suara.com belum direspon juga.

Sebagaimana diketahui, menurut keterangan Asisten Deputi BUMN bidang Restrukturisasi dan Pendayagunaan Portofolio Kepemilikan Negara Minoritas Chariah, saat ini Merpati memiliki utang termasuk kewajiban kepada karyawan mencapai Rp8 triliun dengan ekuitas minus Rp6,5 triliun. Untuk itu, PPA tengah menghitung ulang jumlah gaji yang harus dibayarkan kepada karyawan Merpati. Sebab berdasarkan perhitungan kotor besaran gaji yang harus dibayarkan kepada karyawan mencapai Rp1,4 triliun.

Namun, dia menambahkan alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diterima oleh PPA sebesar Rp1 triliun, hanya Rp500 miliar untuk pembayaran gaji karyawan Merpati. Untuk itu, PPA harus menghitung kembali seluruh jumlah kewajiban yang harus dibayarkan kepada karyawan Merpati, sebab beberapa karyawan Merpati saat ini sudah tidak bekerja di perusahaan.

Sejak awal, Deputi Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius K.Ro juga pernah mengungkapkan, uang yang disediakan pemerintah memang tidaklah cukup untuk membayar keseluruhan gaji karyawan yang tertunggak bertahun-tahun. Sebab dana yang disiapkan pemerintah melalui PT PPA (Persero) untuk revitalisasi dan restrukturisasi Merpati hanya sebesar Rp500 miliar.

Dari dana Rp500 miliar itu diperuntukkan untuk membayar gaji karyawan sebesar Rp350 miliar dan sisanya Rp150 miliar untuk dana biaya modal awal Merpati. Oleh karena itu, Aloysius meminta pengertiannya kepada pegawai Merpati terkait keterbatasan pemerintah dalam menggaji karyawan Merpati.

Maskapai BUMN Merpati memang telah berhenti beroperasi sejak 1 Februari 2014. Ini dikarenakan masalah keuangan yang bersumber dari berbagai hutang. Merpati juga tak mampu membeli bahan bakar secara tunai kepada Pertamina. Disinyalir Merpati membutuhkan Rp7,2 triliun  untuk bisa bangkit kembali. Kala itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, secara resmi menyatakan bahwa Merpati tidak bisa beroperasi kembali, karena kerusakannya akan lebih besar apabila (perusahaan ini) diteruskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korban PHK Merpati Nusantara Airlines Tagih Janji Pemerintah

Korban PHK Merpati Nusantara Airlines Tagih Janji Pemerintah

Bisnis | Kamis, 03 Maret 2016 | 15:20 WIB

Inilah Sebab Data PHK Antara Buruh dan Pemerintah Simpang Siur

Inilah Sebab Data PHK Antara Buruh dan Pemerintah Simpang Siur

Bisnis | Kamis, 03 Maret 2016 | 13:40 WIB

Investor Asing Sulit Kuasai Saham Merpati Sampai 90 Persen

Investor Asing Sulit Kuasai Saham Merpati Sampai 90 Persen

Bisnis | Kamis, 28 Januari 2016 | 18:40 WIB

Apa Kabar Merpati Air?

Apa Kabar Merpati Air?

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2015 | 16:21 WIB

Sistem Upah Buruh

Sistem Upah Buruh

Foto | Senin, 16 Februari 2015 | 19:15 WIB

Komisi IX Setujui Anggaran Kemenaker

Komisi IX Setujui Anggaran Kemenaker

Foto | Selasa, 03 Februari 2015 | 18:00 WIB

Ribuan Karyawan Merpati Belum Digaji Selama 13 Bulan

Ribuan Karyawan Merpati Belum Digaji Selama 13 Bulan

Bisnis | Kamis, 15 Januari 2015 | 20:10 WIB

Pegawai Merpati Minta Jokowi Bantu Selesaikan Masalah

Pegawai Merpati Minta Jokowi Bantu Selesaikan Masalah

News | Kamis, 15 Januari 2015 | 12:39 WIB

Iri dengan Penanganan AirAsia, Pegawai Merpati Ancam Gugat Jokowi

Iri dengan Penanganan AirAsia, Pegawai Merpati Ancam Gugat Jokowi

News | Kamis, 15 Januari 2015 | 11:48 WIB

Dahlan Iskan Tidak Setuju Merpati Diberi Dana Talangan

Dahlan Iskan Tidak Setuju Merpati Diberi Dana Talangan

Bisnis | Senin, 25 Agustus 2014 | 17:29 WIB

Terkini

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB

Tragedi KRL Maut Bekasi Timur Naik Penyidikan: Polisi Bidik Tersangka!

Tragedi KRL Maut Bekasi Timur Naik Penyidikan: Polisi Bidik Tersangka!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:43 WIB

Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?

Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:20 WIB

Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden

Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:45 WIB

Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM

Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:25 WIB

Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat

Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:21 WIB

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:12 WIB

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:11 WIB

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:01 WIB

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:00 WIB