Tersangka Bertato ACAB, Polisi: Ini Potensi Ancaman

Dythia Novianty, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 29 Juni 2016 | 19:36 WIB
Tersangka Bertato ACAB, Polisi: Ini Potensi Ancaman
Tersangka kerusuhan Jakmania mengroyok anggota polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/6/2016). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Salah satu tersangka kasus pengeroyokan anggota polisi berinisal J alias Oboi, memiliki sebuah tato di tangan kanannya yang bertuliskan ACAB yang kepanjangan dari All Cops Are Bastrad.

Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar, Hendi F Kurniawan menduga, tato bertuliskan ACAB menandakan jika J yang merupakan suporter The Jakmania itu, memang sangat membenci keberadaan polisi.

"Kalau kita melihat, ACAB itu kan All Cops Are Bastard itu walaupun sekedar tato, patut kita duga bahwa adalah pemikiran mereka, mereka sudah tidak simpatik terhadap polisi," kata Hendi di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2016). 

Untuk diketahui, simbol ACAB ini kerap digunakan kelompok suporter sepak bola di luar negeri yang anti terhadap polisi. Hendi menilai jika simbol ACAB saat ini sudah menjadi ancaman pihak kepolisian.

"Ketika satu, dua dan lebih dari beberapa orang, itu menjadi kesimpulan suatu kelompok masa yang tidak suka dengan polisi, ini potensi ancaman," terangnya.

Namun demikian, Hendi mengatakan, jika simbol ACAB yang kerap dipergunakan para suporter sepak bola di Indonesia belum dikategorikan masuk unsur pidana. Penetapan J sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana melakukan penyerangan terhadap polisi saat laga pertandingan Persija Jakarta melawan Sriwijaya FC di Stadion Gelora Bung Karno, Jumat (25/6/2016) lalu.

"Tapi tidak bisa kemudian seluruhnya kita lakukan penangkapan, kecuali mereka telah berbuat, termasuk pelaku pengeroyokan, atau kemudian masuk dalam kategori pidana, kalau hanya simbol ACAB itu belum masuk dalam pidana," ujar Hendi.

Dia mengatakan, jika nantinya simbol ACAB ini dipakai untuk menyebarkan ujaran kebencian (Hate Speech) di media sosial, bisa diproses hukum. Namun, dia mengatakan, pihaknya hingga kini belum menemukan penggunaan simbol ACAB untuk menyebarkan Hate Speech di medsos.

"Kecuali dengan ACAB itu kemudian mereka menyerukan melalui media kebencian, menghasut seeorang kemudian melakukan perbuatan, intinya harus masuk unsur pidana, baru kita lakukan penangkapan, kalau tidak ya kita tidak bisa lakukan penanagkapan," ungkapnya.

Dalam kasus kerusuhan suporter The Jakmania, polisi telah menetapkan 10 tersangka. Lima tersangka terkait kasus pengeroyokan anggota polisi yakni berinisial J alias Oboi (28), MDN alias Q (25), RH (20) RS (17) dan SW (19). Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara, kasus dugaan ujaran penyebaran kebencian (Hate Speech) saat terjadi kerusuhan melalui media sosial yakni AF (16), MF (23), MR (19), RF (28), dan A (19). Kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (3), (4), Juncto Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 (2) Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Terus Bidik Tersangka Lain Kasus Kerusuhan Jakmania

Polisi Terus Bidik Tersangka Lain Kasus Kerusuhan Jakmania

News | Rabu, 29 Juni 2016 | 15:43 WIB

Inilah Kondisi Terakhir 5 Polisi Korban Pengeroyokan Jakmania

Inilah Kondisi Terakhir 5 Polisi Korban Pengeroyokan Jakmania

News | Rabu, 29 Juni 2016 | 14:43 WIB

Kapolda Imbau Polisi Tak Balas Dendam ke Jakmania

Kapolda Imbau Polisi Tak Balas Dendam ke Jakmania

News | Rabu, 29 Juni 2016 | 13:59 WIB

Sanksi 15 Polisi yang Diduga Sweeping Jakmania Tergantung Propam

Sanksi 15 Polisi yang Diduga Sweeping Jakmania Tergantung Propam

News | Rabu, 29 Juni 2016 | 13:39 WIB

Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Penyerangan Distro Jakmania

Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Penyerangan Distro Jakmania

News | Rabu, 29 Juni 2016 | 13:17 WIB

Terkini

Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana

Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:18 WIB

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:17 WIB

Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina

Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:16 WIB

Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode

Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:09 WIB

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:58 WIB

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:56 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:22 WIB

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:15 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:07 WIB

Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan

Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:57 WIB