Kumpulan Meme Lucu THR, Kadang Lucu, Kadang Sinis

Siswanto

Jum'at, 01 Juli 2016 | 19:21 WIB
Kumpulan Meme Lucu THR, Kadang Lucu, Kadang Sinis
Suka duka dapat THR. (MBDC)

Suara.com - Para netizen punya gaya sendiri untuk membicarakan tunjangan hari raya menjelang Lebaran tahun ini.

Mereka membuat karya meme-meme lucu. Meme yang bertebaran di media sosial saat ini, terkadang mengundang tawa, terkadang mengundang sinis.

Meme-meme tersebut bertujuan untuk sekedar lucu-lucuan, tetapi juga sekaligus untuk mengkritik. Mengkritik kalau THR tidak turun-turun, nilainya kecil, atau bahkan tak mendapatkan THR dari perusahaan.

Salah satu yang lucu adalah meme yang menampilkan gambar seorang berseragam polwan. Di antara foto tertulis: ketika THR masih belum turun, di situ kadang saya merasa sedih.

Meme lucu lainnya ialah memplesetkan dua petugas pengamat hilal. Tetapi diberi dialog: gimana, THR udah kelihatan apa belum?1. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab: belum kelihatan nih, masih ketutup kasbon!

Contoh yang lain adalah meme yang menampilkan cuplikan adegan film yang dibintangi Rhoma Irama dan Ani. Ani yang sedang sakit dan tidur di atas ranjang bertanya kepada Rhoma: belum dapat THR Rhoma? Lantas, sambil main gitar dan menyanyi, Rhoma menjawab: belum Ani.

Masih menggunakan tokoh Rhoma Irama, meme lain memplesetkan kata khas si raja dangdut ini. "Terlalu." Begini tulisan kalimatnya: kalau ada THR segerakanlah, kalau tidak ada, ter... la... lu...

Wajib beri THR

Kementerian Ketenagakerjaan RI sudah mengingatkan kepada semua pengusaha supaya membayar kewajiban memberikan THR kepada karyawan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja-buruh yang harus dipenuhi," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang.

Sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

THR diberikan terbatas pada hari raya keagamaan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, yaitu hari raya Idul Fitri, hari raya Natal, hari raya Nyepi, hari raya Waisak, dan hari raya Imlek.

"Ketentuan ini untuk memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruh memenuhi kebutuhannya dalam rangka menyambut hari raya keagamaan," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pokemon Gandeng Wayang Indonesia, Fadli Zon Sebut Bentuk Akulturasi Budaya Baru

Pokemon Gandeng Wayang Indonesia, Fadli Zon Sebut Bentuk Akulturasi Budaya Baru

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 22:26 WIB

Kemenbud Luncurkan Buku Sejarah Indonesia, 5 Jilid Capai Ribuan Halaman

Kemenbud Luncurkan Buku Sejarah Indonesia, 5 Jilid Capai Ribuan Halaman

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 11:44 WIB

Ada 100 Lebih Tokoh Diusulkan Terima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

Ada 100 Lebih Tokoh Diusulkan Terima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

News | Rabu, 02 September 2026 | 19:57 WIB

Ini Kriteria Tokoh yang Diusulkan Dapat Gelar dan Tanda Kehormatan dari Pemerintah

Ini Kriteria Tokoh yang Diusulkan Dapat Gelar dan Tanda Kehormatan dari Pemerintah

News | Rabu, 02 September 2026 | 06:47 WIB

Sebut Demo Hal Biasa, Fadli Zon Sayangkan Kalau Ada Perusakan Fasum

Sebut Demo Hal Biasa, Fadli Zon Sayangkan Kalau Ada Perusakan Fasum

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:48 WIB

167 Bangunan Hangus, Ini 4 Tahap Skenario Pemerintah Pulihkan Desa Adat Sade

167 Bangunan Hangus, Ini 4 Tahap Skenario Pemerintah Pulihkan Desa Adat Sade

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:43 WIB

Saksi Sidang Sebut Uang OPD Buat THR Timses, Fadia Bantah: ASN Dapat, Saya Malah Nombok

Saksi Sidang Sebut Uang OPD Buat THR Timses, Fadia Bantah: ASN Dapat, Saya Malah Nombok

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Tren Bisnis Kuliner dan Properti Dilirik Investor, Bagaimana Proyeksinya

Tren Bisnis Kuliner dan Properti Dilirik Investor, Bagaimana Proyeksinya

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar

Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Nasib THR Ojol Usai Jadi UMKM: Bukan Pekerja Formal, Ikut Perjanjian Kemitraan

Nasib THR Ojol Usai Jadi UMKM: Bukan Pekerja Formal, Ikut Perjanjian Kemitraan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Terkini

Automechanika Jadi Titik Temu Industri Otomotif Global di Indonesia

Automechanika Jadi Titik Temu Industri Otomotif Global di Indonesia

Otomotif | Sabtu, 19 September 2026 | 08:50 WIB

Komisi HAM Surati Kapolda Riau soal Dugaan Kekerasan Polisi ke Warga di Bengkalis

Komisi HAM Surati Kapolda Riau soal Dugaan Kekerasan Polisi ke Warga di Bengkalis

Riau | Sabtu, 19 September 2026 | 08:47 WIB

Prabowo: Saya Dikasih Pesan Dilarang Joget dan Jangan Ngomong Lu-Gue!

Prabowo: Saya Dikasih Pesan Dilarang Joget dan Jangan Ngomong Lu-Gue!

News | Sabtu, 19 September 2026 | 08:34 WIB

Daftar Skuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup Disorot Media Asing, Pemanggilan Pemain Ini Dicibir

Daftar Skuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup Disorot Media Asing, Pemanggilan Pemain Ini Dicibir

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 08:32 WIB

Hamzah bin Abdul Muthalib: Keteguhan Prinsip di Balik Sosok Sang Pemberani

Hamzah bin Abdul Muthalib: Keteguhan Prinsip di Balik Sosok Sang Pemberani

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 08:30 WIB

Prabowo: Koalisi Pemerintah Sudah Buktikan Kinerja, Kekayaan RI Tak Lagi Dibiarkan Kabur

Prabowo: Koalisi Pemerintah Sudah Buktikan Kinerja, Kekayaan RI Tak Lagi Dibiarkan Kabur

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 08:25 WIB

Status Terbaru Anak Purbaya: Emang Salah Kalau Bapak Dengerin Kritik dari Masyarakat?

Status Terbaru Anak Purbaya: Emang Salah Kalau Bapak Dengerin Kritik dari Masyarakat?

Entertainment | Sabtu, 19 September 2026 | 08:23 WIB

Intip Spesifikasi Kapal Induk Pertama Indonesia, Armada Usia 41 Tahun Hibah dari Italia

Intip Spesifikasi Kapal Induk Pertama Indonesia, Armada Usia 41 Tahun Hibah dari Italia

News | Sabtu, 19 September 2026 | 08:15 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi

Jogja | Sabtu, 19 September 2026 | 08:13 WIB

Donald Trump Tutup Akses Media Berseberangan: CNN Dilarang Liputan di Gedung Putih

Donald Trump Tutup Akses Media Berseberangan: CNN Dilarang Liputan di Gedung Putih

News | Sabtu, 19 September 2026 | 08:08 WIB

×