Ini Kata KPK Soal Rekening Keponakan Putu Leong Terima Rp300 Juta

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 04 Juli 2016 | 11:41 WIB
Ini Kata KPK Soal Rekening Keponakan Putu Leong Terima Rp300 Juta
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi belum menetapkan Ni Luh Sugiani menjadi tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumatera Barat pada APBN Perubahan Tahun 2016. Rekening Ni Luh diduga digunakan anggota Komisi III I Putu Sudiartana untuk menampung uang senilai Rp300 juta yang ditransfer oleh Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto.

"Menersangkakan orang minimal perlu dua alat bukti. Sejauh apa peran tiap person dalam kasus bisa dipelajari lebih dulu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (4/7/2016).

Ni Luh merupakan staf LSM antikorupsi Jarrak Bali --- organisasi yang dibentuk Putu Sudiartana alias Putu Leong. Selama ini dia diketahui aktif berkomunikasi dengan staf Sudiartana, Noviyanti.

Menurut Saut tidak lanjut pemberian status hukum kepada Ni Luh akan lebih mudah jika perannya sudah jelas dalam kasus tersebut.

"Tentu kalau peran mereka bisa kita bukti kan akan lebih baik," kata Saut.

Ni Luh diperiksa KPK pada Kamis (30/6/2016) setelah dibawa dari Bali. Hari itu, setelah diperiksa dari pukul 10.00 WIB sampai 19.25 WIB, Ni Luh langsung meninggalkan KPK.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan penyidik masih akan memanggil Ni Luh.

"Ya nanti masih diperiksa lagi perannya sejauh mana," kata Yuyuk.

Kasus ini bermula dari rencana pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat senilai Rp300 miliar dari APBN Perubahan Tahun 2016 yang digagas Suprapto. Suhemi, pengusaha rekan Sudiartana, mengaku kepada Suprapto memiliki jaringan di DPR untuk membantu menggolkan rencana tersebut.

Suprapto kemudian menghubungi Yogan untuk menyiapkan dana dan selanjutnya diserahkan ke Suprapto dan diteruskan ke Sudiartana. Sudiartana sendiri menggunakan tiga rekening. Dua diantaranya adalah rekening Muchlis, Ni Luh dan tak satupun rekening itu adalah milik dia.

Sudiartana diduga menerima tiga kali transfer sejumlah Rp500 juta. Transfer tersebut dalam jumlah Rp150 juta, Rp300 juta dan Rp50 juta. Saat menangkap Sudiartana di rumah dinas di Ulujami, Jakarta, KPK juga menyita uang 40 ribu dollar Singapura.

Dalam OTT, petugas juga menangkap Noviyanti, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto, dan dua pengusaha: Suhemi dan Yogan.

KPK menetapkan Sudiarta, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka. Noviyanti, Suhemi, dan Sudiarta disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara kepada Yogan dan Suprato dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:24 WIB

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB