- KPK memeriksa saksi Salwa pada 21 April 2026 terkait dugaan pemerasan dana CSR di Pemerintah Kota Madiun.
- Penyidik mendalami pengumpulan uang dari pihak swasta serta ketidaksesuaian realisasi pengerjaan proyek CSR oleh pihak terkait.
- KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi serta dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pengumpulan uang yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap pihak swasta dengan modus dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Salwa, staf sekaligus orang kepercayaan Rochim Ruhdiyanto pada Selasa (21/4/2026).
Rochim sendiri diketahui merupakan orang kepercayaan Wali Kota Nonaktif Madiun Maidi yang berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.
Salwa diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
“Penyidik mendalami pengetahuan dari saksi berkaitan dengan pengumpulan uang-uang dari pihak swasta yang terkait dengan modus-modus dana CSR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Dalam pemeriksaan yang sama, lanjut Budi, penyidik juga mencecar saksi untuk mendalami soal kesesuaian pengerjaan proyek-proyek CSR.
“Kemudian penyidik juga meminta keterangan kepada saksi berkaitan dengan pengerjaan proyek proyek CSR tersebut, apakah sudah sesuai atau kemudian ada uang sisa atau uang-uang lain yang tidak sepenuhnya diserap untuk kegiatan CSR,” tandas Budi.
![Wali Kota Madiun Maidi (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/20/45791-wali-kota-madiun-maidi-maidi-walikota-madiun-maidi.jpg)
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka.
Selain Maidi, KPK juga menahan pihak swasta selaku orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR) dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.