Ini Isi Pergub Electronic Road Pricing

Senin, 25 Juli 2016 | 13:36 WIB
Ini Isi Pergub Electronic Road Pricing
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri, di Jakarta, Kamis (14/7). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menanda tangani Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Electronic Road Pricing. Setelah sudah ada pergub mengenai ERP, proses lelang dikatakan Ahok sudah bisa dimulai.

"Mungkin hari ini kalau keburu saya (tanda tanganin ERP)," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/7/2016).

Ahok menjelaskan, isi pergub terebut di antaranya mengatur mengenai stadar ERP yang sudah berhasil diterapkan di berbagai belahan dunia.

"Jadi di dunia paling banyak pakai yang mana. Jadi standarnya harus jelas. Dan ini bukan swasta. Duitnya masuk ke kita semua," kata Ahok.

Duit yang masuk ke DKI dikatakan Ahok hasil dari kendaraan yang melintasi sejumlah ruas jalan yang sudah terpasang ERP di Ibu Kota, atau jalan-jalan yang dulunya diterapkan aturan '3 in 1'.

Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan pengerjaan ERP melibatkan pihak swasta. Namun apabila ERP-nya sudah jadi maka pemprov DKI akan membayarnya secara bertahap.

"Intinya swasta yang pasang. Nanti kita cicil ke dia, kita bayar. Nggak ada bagi hasil, bayar saja," kata Ahok.

Lebih lanjut, Ahok ingin uang yang didapat dari para pengendara yang memasuki kawasan ERP, uangnya untuk membantu mensubsidi transportasi umum.

"Sekarang kan subsidi bus Rp3 triliun. Kalau Rp4 triliun nanti bisa makin banyak bus. Supaya orang Jakarta naik busnya murah," ucap Ahok.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI