Jelang Pemeriksaan Ahok, Sunny Nongol di Pengadilan Tipikor

Senin, 25 Juli 2016 | 15:13 WIB
Jelang Pemeriksaan Ahok, Sunny Nongol di Pengadilan Tipikor
Staf khusus Gubenur Basuki Thajaha Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Jelang sidang lanjutan kasus dugaan suap pembahasan raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta, staf khusus Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja, terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).

Sunny tiba sekitar pukul 14.50 WIB dan dia tidak mau banyak memberikan pernyataan kepada wartawan.

"Nanti ya, nanti ya," kata Sunny.

Nama Sunny tidak masuk dalam agenda pemeriksaan, hari ini. Sunny yang datang mengenakan kemeja batik warna coklat itu langsung memasuki ruang tunggu pengadilan.

Hari ini, di sidang dengan terdakwa Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja dan staf Trinanda Prihantoro, Ahok dan empat saksi kasus raperda Teluk Jakarta akan dimintai keterangan. Keempat saksi ajudan mantan Ketua Komisi D DPRD dari Fraksi Gerindra M. Sanusi bernama Gerry Prasetia, Direktur Utama PT. Mandara Permai Budi Nurwono, Budi Setiawan, karyawan PT. Agung Podomoro Land bernama Catharine Lidya dan Berliana Kurniawati.

Saat ini, lingkungan pengadilan dijaga ketat polisi, mulai dari depan gedung sampai pintu masuk.

Hingga berita ini diturunkan, Ahok belum terlihat di pengadilan.

Sidang yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sumpeno rencananya digelar mulai pukul 15.00 WIB.

Jaksa telah mendakwa Ariesman menyuap Sanusi sebesar Rp2 miliar. Uang diberikan melalui Trinanda.

Uang diberikan sebagai imbalan karena Sanusi dianggap mampu mempengaruhi pasal soal tambahan kontribusi yang tercantum dalam pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Awalnya, Ariesman menginginkan agar tambahan kontribusi sebesar 15 persen daria Nilai Jual Objek Pajak total lahan yang dapat dijual itu dihilangkan, namun Sanusi tak bisa menyanggupinya.

Akhirnya, Ariesman menjanjikan Rp2,5 miliar kepada Sanusi agar tambahan kontribusi dimasukkan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Sanusi pun setuju dan menerima janji pemberian uang.

Ariesman didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI