Jejak Humprey Ejike yang Dieksekusi Mati Bareng Freddy Budiman

Tomi Tresnady

Jum'at, 29 Juli 2016 | 06:31 WIB
Jejak Humprey Ejike yang Dieksekusi Mati Bareng Freddy Budiman
Kendaraan operasional kepolisian diseberangkan ke Nusakambangan lewat Dermaga Penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Rabu (27/7) sebagai persiapan teknis eksekusi mati. (Antara/Idhad Zakaria)

Suara.com - Humprey Ejike, warga negara Nigeria, dieksekusi mati bareng Freddy Budiman di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat (29/7) pukul 00.45 WIB. Sama halnya dengan Freddy, Humprey merupakan bandar narkoba yang tidak pernah kapok.

Meski sudah berada di balik jeruji besi, masih mampu mengembalikan peredaran narkoba hingga ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Awal perjalanan kejahatannya, saat ditangkap di Depok, Jawa Barat pada 2003 karena kedapatan memiliki 1,7 kilogram heroin. Dirinya tidak seorang diri, bersama rekannya yang dikenal dengan nama Doktor atau Koko.

Penangkapan terhadap Ejike itu di salah satu restoran di Depok, tidak tanggung-tanggung nilai heroin yang dimilikinya itu mencapai Rp8 miliar.

Namun ia tidak kapok juga, meski sudah ditahan, melakukan kembali aksi mengedarkan barang haram dan ditangkap oleh BNN pada November 2012.

Dari portal hukumanmati.web.id, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bahwa terdakwa Humprey Ejike alias Doctor dengan tanpa hak dan melawan hukum mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual mengeluarkan, menjual, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan I, berupa narkotika jenis heroin.

Terdapat informasi dari masyarakat bahwa Restoran Recon sering menjadi tempat transaksi narkotika, khususnya heroin, dan ditemukan lima kaos kaki yang masing-masing berisi heroin dengan berat bruto keseluruhannya 1,7 kilogram. Terdakwa menyimpan heroin tersebut di dalam kasur spring bad di kamar tidurnya dengan maksud untuk dijual.

Terdakwa didakwa dengan bentuk dakwaan subsidair, dakwaan primair melanggar Pasal 82 ayat (1) sub.a Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, dakwaan subsidair melanggar Pasal 78 ayat (1) sub. b Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Terdakwa dituntut dengan Pasal 82 ayat (1) a UU No. 22 Tahun 1997 tantang Narkotika sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan primair dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati.

Putusan Pengadilan Negeri No. 2152/Pid.B/2003/PN.Jkt.Pst, divonis hukuman mati, Putusan Pengadilan Tinggi No. 76/Pid/2004/PT.DKI: tetap dihukum mati.

Putusan Mahkamah Agung No. 1715 K/Pid/2004: menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa, selanjutnya putusan Peninjauan Kembali No. 18 PK/Pid/2007: ditolak kembali. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Freddy Budiman Telah Dieksekusi Mati, Tiga Lainnya WNA

Freddy Budiman Telah Dieksekusi Mati, Tiga Lainnya WNA

News | Jum'at, 29 Juli 2016 | 02:48 WIB

Detik-detik Eksekusi, Kejagung Terima Putusan PK Freddy Budiman

Detik-detik Eksekusi, Kejagung Terima Putusan PK Freddy Budiman

News | Selasa, 26 Juli 2016 | 16:45 WIB

Kejagung: Freddy Budiman Masuk yang Dipersiapkan Dieksekusi

Kejagung: Freddy Budiman Masuk yang Dipersiapkan Dieksekusi

News | Selasa, 26 Juli 2016 | 12:23 WIB

Anggota Komisi III DPR: Hukuman Mati Hanya "Extra Ordinary Crime"

Anggota Komisi III DPR: Hukuman Mati Hanya "Extra Ordinary Crime"

DPR | Senin, 25 Juli 2016 | 14:29 WIB

Eksekusi Mati Tak Bisa Ditawar Lagi, Freddy Diminta Berdoa Saja

Eksekusi Mati Tak Bisa Ditawar Lagi, Freddy Diminta Berdoa Saja

News | Senin, 25 Juli 2016 | 11:38 WIB

Jaksa Agung Senang PK Gembong Narkoba Freddy Budiman Ditolak

Jaksa Agung Senang PK Gembong Narkoba Freddy Budiman Ditolak

News | Jum'at, 22 Juli 2016 | 17:19 WIB

BNN Susuri Jaringan Freddy Budiman di LP Cipinang

BNN Susuri Jaringan Freddy Budiman di LP Cipinang

News | Jum'at, 17 Juni 2016 | 10:59 WIB

Jelang Eksekusi Mati, Freddy Budiman Sebut-sebut Allahu Akbar

Jelang Eksekusi Mati, Freddy Budiman Sebut-sebut Allahu Akbar

News | Rabu, 01 Juni 2016 | 12:47 WIB

Freddy Budiman Ajukan PK, Novum Masih Dirahasiakan

Freddy Budiman Ajukan PK, Novum Masih Dirahasiakan

News | Rabu, 25 Mei 2016 | 10:36 WIB

Jaksa Agung akan Masukkan Freddy ke Daftar Eksekusi Mati 2016

Jaksa Agung akan Masukkan Freddy ke Daftar Eksekusi Mati 2016

News | Selasa, 10 Mei 2016 | 18:38 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×