Jejak Humprey Ejike yang Dieksekusi Mati Bareng Freddy Budiman

Tomi Tresnady

Jum'at, 29 Juli 2016 | 06:31 WIB
Jejak Humprey Ejike yang Dieksekusi Mati Bareng Freddy Budiman
Kendaraan operasional kepolisian diseberangkan ke Nusakambangan lewat Dermaga Penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Rabu (27/7) sebagai persiapan teknis eksekusi mati. (Antara/Idhad Zakaria)

Suara.com - Humprey Ejike, warga negara Nigeria, dieksekusi mati bareng Freddy Budiman di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat (29/7) pukul 00.45 WIB. Sama halnya dengan Freddy, Humprey merupakan bandar narkoba yang tidak pernah kapok.

Meski sudah berada di balik jeruji besi, masih mampu mengembalikan peredaran narkoba hingga ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Awal perjalanan kejahatannya, saat ditangkap di Depok, Jawa Barat pada 2003 karena kedapatan memiliki 1,7 kilogram heroin. Dirinya tidak seorang diri, bersama rekannya yang dikenal dengan nama Doktor atau Koko.

Penangkapan terhadap Ejike itu di salah satu restoran di Depok, tidak tanggung-tanggung nilai heroin yang dimilikinya itu mencapai Rp8 miliar.

Namun ia tidak kapok juga, meski sudah ditahan, melakukan kembali aksi mengedarkan barang haram dan ditangkap oleh BNN pada November 2012.

Dari portal hukumanmati.web.id, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bahwa terdakwa Humprey Ejike alias Doctor dengan tanpa hak dan melawan hukum mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual mengeluarkan, menjual, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan I, berupa narkotika jenis heroin.

Terdapat informasi dari masyarakat bahwa Restoran Recon sering menjadi tempat transaksi narkotika, khususnya heroin, dan ditemukan lima kaos kaki yang masing-masing berisi heroin dengan berat bruto keseluruhannya 1,7 kilogram. Terdakwa menyimpan heroin tersebut di dalam kasur spring bad di kamar tidurnya dengan maksud untuk dijual.

Terdakwa didakwa dengan bentuk dakwaan subsidair, dakwaan primair melanggar Pasal 82 ayat (1) sub.a Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, dakwaan subsidair melanggar Pasal 78 ayat (1) sub. b Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Terdakwa dituntut dengan Pasal 82 ayat (1) a UU No. 22 Tahun 1997 tantang Narkotika sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan primair dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati.

Putusan Pengadilan Negeri No. 2152/Pid.B/2003/PN.Jkt.Pst, divonis hukuman mati, Putusan Pengadilan Tinggi No. 76/Pid/2004/PT.DKI: tetap dihukum mati.

Putusan Mahkamah Agung No. 1715 K/Pid/2004: menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa, selanjutnya putusan Peninjauan Kembali No. 18 PK/Pid/2007: ditolak kembali. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Freddy Budiman Telah Dieksekusi Mati, Tiga Lainnya WNA

Freddy Budiman Telah Dieksekusi Mati, Tiga Lainnya WNA

News | Jum'at, 29 Juli 2016 | 02:48 WIB

Detik-detik Eksekusi, Kejagung Terima Putusan PK Freddy Budiman

Detik-detik Eksekusi, Kejagung Terima Putusan PK Freddy Budiman

News | Selasa, 26 Juli 2016 | 16:45 WIB

Kejagung: Freddy Budiman Masuk yang Dipersiapkan Dieksekusi

Kejagung: Freddy Budiman Masuk yang Dipersiapkan Dieksekusi

News | Selasa, 26 Juli 2016 | 12:23 WIB

Anggota Komisi III DPR: Hukuman Mati Hanya "Extra Ordinary Crime"

Anggota Komisi III DPR: Hukuman Mati Hanya "Extra Ordinary Crime"

DPR | Senin, 25 Juli 2016 | 14:29 WIB

Eksekusi Mati Tak Bisa Ditawar Lagi, Freddy Diminta Berdoa Saja

Eksekusi Mati Tak Bisa Ditawar Lagi, Freddy Diminta Berdoa Saja

News | Senin, 25 Juli 2016 | 11:38 WIB

Jaksa Agung Senang PK Gembong Narkoba Freddy Budiman Ditolak

Jaksa Agung Senang PK Gembong Narkoba Freddy Budiman Ditolak

News | Jum'at, 22 Juli 2016 | 17:19 WIB

BNN Susuri Jaringan Freddy Budiman di LP Cipinang

BNN Susuri Jaringan Freddy Budiman di LP Cipinang

News | Jum'at, 17 Juni 2016 | 10:59 WIB

Jelang Eksekusi Mati, Freddy Budiman Sebut-sebut Allahu Akbar

Jelang Eksekusi Mati, Freddy Budiman Sebut-sebut Allahu Akbar

News | Rabu, 01 Juni 2016 | 12:47 WIB

Freddy Budiman Ajukan PK, Novum Masih Dirahasiakan

Freddy Budiman Ajukan PK, Novum Masih Dirahasiakan

News | Rabu, 25 Mei 2016 | 10:36 WIB

Jaksa Agung akan Masukkan Freddy ke Daftar Eksekusi Mati 2016

Jaksa Agung akan Masukkan Freddy ke Daftar Eksekusi Mati 2016

News | Selasa, 10 Mei 2016 | 18:38 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB