Kontras Sebut Lembaga Hukum yang Laporkan Haris Gagal Paham

Siswanto, Dian Rosmala

Rabu, 03 Agustus 2016 | 12:48 WIB
Kontras Sebut Lembaga Hukum yang Laporkan Haris Gagal Paham
Koordinator Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar dilaporkan institusi TNI dan BNN ke Bareskrim Mabes Polri. Ini menyusul tulisan Haris yang berisi kisah Freddy Budiman yang diunggah ke media sosial tentang dugaan keterlibatan polisi, anggota BNN, petugas lapas, dan TNI dalam penyelundupan narkotika.

Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras Yati Andriyani menegaskan Haris siap mempertanggungjawabkan tulisan yang telah tersebar ke media sosial tersebut.

"Bang Haris sejak awal menyatakan akan bertanggung jawab atas risiko kesaksian yang dilemparnya ke publik melalui media sosial," kata Yati di markas Kontras, Jalan Kramat II Nomor 7, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).

Namun, Yati menyayangkan langkah melaporkan Haris ke polisi. Menurut dia, itu artinya para pelapor gagal paham atas pesan yang disampaikan Haris.

"Tapi kami juga sangat menyesalkan, dalam hal ini kami merasa pihak kepolisian dan juga pihak-pihak terkait yang melaporkan ini gagal memahami pesan (pesan Haris)," Yati menambahkan.

Menurut Yati tulisan yang disebarkan Haris sesaat sebelum Freddy dieksekusi mati di Nusakambangan merupakan informasi yang seharusnya dijadikan petunjuk aparat penegak hukum untuk memberantas rantai peredaran narkoba, bukan malah ditafsirkan sebagai pencemaran nama baik.

"Pesan ini adalah pesan informasi, yang menurut kami informasi penting yang seharusnya bisa ditindaklanjuti oleh berbagai lembaga negara yang terkait. Sejak awal tidak ada maksud dari kita untuk melakukan pencemaran nama baik, baik individu atau institusi," ujar Yati.

Yati menambahkan melalui pesan tulisan yang disampaikan Haris, Kontras berharap agar lembaga-lembaga yang disebutkan Freddy melakukan evaluasi internal yang tujuannya untuk perbaikan.

"Sejak awal yang kita harapkan, bagaimana informasi ini bisa ditindaklanjuti untuk dikoreksi ke depan. Koreksi lembaga kenegaraan, kita koreksi sistem hukum kita," kata Yati.

Dalam kesaksian Freddy yang diceritakan kepada Freddy pada 2014 di Nusakambangan, menyebutkan Freddy pernah memberikan uang sampai Rp450 miliar kepada BNN dan Rp90 miliar kepada petinggi Mabes Polri untuk membantu melancarkan penyelundupan narkotika. Freddy juga menyebutkan pernah menggunakan fasilitas mobil jenderal TNI bintang dua dari Medan ke Jakarta untuk mengangkut narkoba. Freddy juga menyebut petugas lapas dan BNN ikut membantu bisnis narkoba yang dikendalikan Freddy dari penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:25 WIB

Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol

Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 11:39 WIB

Cek Fakta: Haris Azhar Ajak Masyarakat Blokir Podcast Bocor Alus Politik Tempo

Cek Fakta: Haris Azhar Ajak Masyarakat Blokir Podcast Bocor Alus Politik Tempo

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 21:06 WIB

Hariz Azhar Bongkar Dugaan Pelanggaran HAM  dan Orang Kuat di Balik Operasi Tambang PT GPU

Hariz Azhar Bongkar Dugaan Pelanggaran HAM dan Orang Kuat di Balik Operasi Tambang PT GPU

News | Sabtu, 07 Desember 2024 | 19:00 WIB

MA Tolak Kasasi Jaksa, Tim Advokasi Fatia-Haris Bilang Begini

MA Tolak Kasasi Jaksa, Tim Advokasi Fatia-Haris Bilang Begini

News | Rabu, 25 September 2024 | 23:43 WIB

Bikin Salfok! Haris Azhar Tulis Fufufafa di Akun IG, Netizen Nyeletuk: Prabowo Gak Panas?

Bikin Salfok! Haris Azhar Tulis Fufufafa di Akun IG, Netizen Nyeletuk: Prabowo Gak Panas?

News | Jum'at, 13 September 2024 | 17:54 WIB

MK Kabulkan Gugatan Haris Azhar dan Fatia, Hapus Dua Pasal Terkait Hoaks

MK Kabulkan Gugatan Haris Azhar dan Fatia, Hapus Dua Pasal Terkait Hoaks

Tekno | Kamis, 21 Maret 2024 | 19:26 WIB

Haris Azhar Kritik Integritas KPU: Mesin yang Rusak akan Menghasilkan Produk Compang-camping

Haris Azhar Kritik Integritas KPU: Mesin yang Rusak akan Menghasilkan Produk Compang-camping

News | Selasa, 12 Maret 2024 | 15:08 WIB

JPU Ajukan Kasasi Kasus Haris-Fatia, Aktivis: Jalur Hukum Tidak Menyelesaikan Masalah, Pejabat Harus Mau Dikritik

JPU Ajukan Kasasi Kasus Haris-Fatia, Aktivis: Jalur Hukum Tidak Menyelesaikan Masalah, Pejabat Harus Mau Dikritik

Lifestyle | Kamis, 11 Januari 2024 | 13:37 WIB

Profil 3 Hakim yang Vonis Bebas Haris Azhar-Fatia, Lengkap dengan Isi Kutipan Rocky Gerung

Profil 3 Hakim yang Vonis Bebas Haris Azhar-Fatia, Lengkap dengan Isi Kutipan Rocky Gerung

Lifestyle | Selasa, 09 Januari 2024 | 14:19 WIB

Terkini

Cafe Hopping dan Coffee Rave, Dua Tren yang Mengubah Cara Orang Menikmati Kopi

Cafe Hopping dan Coffee Rave, Dua Tren yang Mengubah Cara Orang Menikmati Kopi

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:44 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan Universitas Andalas Kolaborasi melalui Kurikulum dan Pengabdian Masyarakat

BPJS Ketenagakerjaan dan Universitas Andalas Kolaborasi melalui Kurikulum dan Pengabdian Masyarakat

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:43 WIB

Geger! Skandal Gratifikasi Seksual di PSSI-nya Korea, 23 Pejabat Diperiksa

Geger! Skandal Gratifikasi Seksual di PSSI-nya Korea, 23 Pejabat Diperiksa

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:42 WIB

Niat Curhat ke Sahabat untuk Cari Ketenangan, Ujungnya Malah Jadi Adu Nasib

Niat Curhat ke Sahabat untuk Cari Ketenangan, Ujungnya Malah Jadi Adu Nasib

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:41 WIB

HUT ke-81 RI, Wamendagri Wiyagus Dorong Aparatur Junjung Semangat Juang dan Sportivitas

HUT ke-81 RI, Wamendagri Wiyagus Dorong Aparatur Junjung Semangat Juang dan Sportivitas

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:40 WIB

5 Fakta Menarik Ggeomeoksali: Pemberi Warna di Tengah Gelapnya Drama The East Palace

5 Fakta Menarik Ggeomeoksali: Pemberi Warna di Tengah Gelapnya Drama The East Palace

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Kendal Tornado FC Hadapi PSS Sleman, Stefan Keeltjes Uji Mental Bertanding Pemain

Kendal Tornado FC Hadapi PSS Sleman, Stefan Keeltjes Uji Mental Bertanding Pemain

Jawa Tengah | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:39 WIB

Purbaya Akui Utang Kopdes Merah Putih Rp 240 T Dibayar dari APBN, Cicilan 6 Tahun Rp 40 T

Purbaya Akui Utang Kopdes Merah Putih Rp 240 T Dibayar dari APBN, Cicilan 6 Tahun Rp 40 T

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Hadir di Code.Strt 2026, BRImo Tawarkan Transaksi Praktis dan Cashback hingga Rp50 Ribu

Hadir di Code.Strt 2026, BRImo Tawarkan Transaksi Praktis dan Cashback hingga Rp50 Ribu

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Sebelum Ikut Tren, Ketahui 5 Cara Mengolah Kimpul agar Aman Dikonsumsi

Sebelum Ikut Tren, Ketahui 5 Cara Mengolah Kimpul agar Aman Dikonsumsi

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:35 WIB

×