MK Kabulkan Gugatan Haris Azhar dan Fatia, Hapus Dua Pasal Terkait Hoaks

Liberty Jemadu

Kamis, 21 Maret 2024 | 19:26 WIB
MK Kabulkan Gugatan Haris Azhar dan Fatia, Hapus Dua Pasal Terkait Hoaks
Mahkamah Konstitusi pada Kamis (21/3/2024) menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong atau hoaks. Foto: Ketua MK Suhartoyo. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi pada Kamis (21/3/2024), memutuskan mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, serta menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara RI II Nomor 9) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Ketua MK Suhartoyo di Jakarta.

MK berpendapat bahwa unsur "berita atau pemberitahuan bohong" dan "kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan" pada Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1/1946 mengandung sifat ambiguitas. Menurut MK, sulit menentukan ukuran atau parameter kebenaran suatu hal yang disampaikan oleh masyarakat.

Ukuran atau parameter yang tidak jelas dalam mengeluarkan pendapat atau pemikiran, kata MK, justru dapat membatasi hak setiap orang untuk berpikir. Selain itu, hal ini juga dinilai mahkamah dapat mengancam kebebasan masyarakat untuk berpendapat.

"Oleh karena itu, negara tidak boleh mengurangi kebebasan berpendapat dengan ketentuan atau syarat yang bersifat absolut bahwa yang disampaikan tersebut adalah sesuatu yang benar atau tidak bohong," kata hakim konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan.

Di samping itu, MK juga menyatakan unsur "berita atau pemberitahuan bohong" dan "kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan" dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1/1946 merupakan norma yang mengandung pembatasan untuk mengeluarkan pendapat secara merdeka di ruang publik.

Norma tersebut berpotensi dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk memidana pelaku yang menyebarkan berita bohong, tanpa sungguh-sungguh mengidentifikasi perbuatan pelaku.

Oleh karena itu, MK berpendapat norma pada Pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946 dapat memicu terjadinya pasal karet yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum.

Selain itu, ketidakjelasan ukuran atau parameter yang menjadi batas bahaya juga terdapat pada unsur "onar atau keonaran" dalam pasal digugat. Menurut MK, penggunaan kata keonaran dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 berpotensi menimbulkan multitafsir.

baca juga

Jika dikaitkan dengan hak kebebasan berpendapat, norma tersebut bisa mengancam hak masyarakat meskipun sesungguhnya bertujuan memberikan masukan atau kritik kepada penguasa.

"Yang dapat atau mungkin terjadi adalah justru penilaian yang bersifat subjektif dan berpotensi menciptakan kesewenang-wenangan," kata Arsul Sani.

Gugatan tersebut diajukan Haris dan Fatiah bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

UU ITE

Mereka juga mengajukan dua permohonan lain, yakni menghapus Pasal 310 ayat (1) KUHP serta Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terhadap permohonan Pasal 310 ayat (1) KUHP, MK memutuskan pasal tersebut inkonstitusional. MK mengubah bunyi pasal itu menjadi "barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Sementara itu, terkait dengan permohonan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE, MK menyatakan bahwa tidak dapat menerima karena Presiden telah mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sehingga sebagian materi norma telah berubah, termasuk pada pasal yang digugat pemohon.

Dengan demikian, permohonan itu tidak dapat diterima MK.

"Pokok permohonan para Pemohon sepanjang pengujian Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU No. 19/2016 adalah kehilangan objek," tegas Suhartoyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gibran Sebut Ada yang Urus Gugatan Paslon Rival ke MK, Paman Usman Beraksi Lagi?

Gibran Sebut Ada yang Urus Gugatan Paslon Rival ke MK, Paman Usman Beraksi Lagi?

News | Kamis, 21 Maret 2024 | 18:39 WIB

Soal Sengketa Pemilu 2024, Muhammadiyah: MK Harus Berdiri Tegak di Atas Objektifitas Keadilan Konstitusi

Soal Sengketa Pemilu 2024, Muhammadiyah: MK Harus Berdiri Tegak di Atas Objektifitas Keadilan Konstitusi

News | Kamis, 21 Maret 2024 | 17:49 WIB

Sangat Disayangkan, Ini Harapan Luhut Kepada Jaksa Usai Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia

Sangat Disayangkan, Ini Harapan Luhut Kepada Jaksa Usai Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia

Video | Selasa, 09 Januari 2024 | 18:00 WIB

Sesuai Harapan Luhut, Jaksa Ajukan Kasasi Usai Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas

Sesuai Harapan Luhut, Jaksa Ajukan Kasasi Usai Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas

News | Senin, 08 Januari 2024 | 17:42 WIB

Harapan Luhut Kepada Jaksa Usai Haris Azhar dan Fatia Diputus Vonis Bebas

Harapan Luhut Kepada Jaksa Usai Haris Azhar dan Fatia Diputus Vonis Bebas

News | Senin, 08 Januari 2024 | 14:23 WIB

Terkini

Prajurit Kopassus Berpangkat Letda Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi

Prajurit Kopassus Berpangkat Letda Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi

Sumbar | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:15 WIB

Dua Wajah Indonesia: Sibuk Kejar Dolar Turis, Lalai Urus Kabut Asap

Dua Wajah Indonesia: Sibuk Kejar Dolar Turis, Lalai Urus Kabut Asap

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:15 WIB

Jangan Cuma Main Medsos! Wakil Ketua DPRD Jateng Ungkap Peran Penting Pemuda Jaga Persatuan Bangsa

Jangan Cuma Main Medsos! Wakil Ketua DPRD Jateng Ungkap Peran Penting Pemuda Jaga Persatuan Bangsa

Jawa Tengah | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:13 WIB

Simbol 3 Jari Three Finger Salute Demo Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026, Apa Artinya?

Simbol 3 Jari Three Finger Salute Demo Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026, Apa Artinya?

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:13 WIB

Apakah SIM Telat Diperpanjang Satu Hari Masih Bisa Diselamatkan atau Wajib Buat Baru?

Apakah SIM Telat Diperpanjang Satu Hari Masih Bisa Diselamatkan atau Wajib Buat Baru?

Otomotif | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:12 WIB

Mengintip Keseruan Festival Harmoni Obi 2026:  Hadirkan Tari Tradisional hingga Lomba Memancing

Mengintip Keseruan Festival Harmoni Obi 2026: Hadirkan Tari Tradisional hingga Lomba Memancing

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:10 WIB

Rekomendasi Sampo Wardah untuk Rambut Rontok, Lengkap Review Pengguna

Rekomendasi Sampo Wardah untuk Rambut Rontok, Lengkap Review Pengguna

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:10 WIB

5 Cara Memilih Jas Hujan yang Awet dan Anti Rembes, Perhatikan Bahan dan Jahitannya

5 Cara Memilih Jas Hujan yang Awet dan Anti Rembes, Perhatikan Bahan dan Jahitannya

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Makin Seru! Rayakan Sumpah Pemuda dengan Deretan Promo BRI

Makin Seru! Rayakan Sumpah Pemuda dengan Deretan Promo BRI

Jatim | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:08 WIB

Sambut Sumpah Pemuda, BRI Tebar Promo Spesial untuk Nasabah

Sambut Sumpah Pemuda, BRI Tebar Promo Spesial untuk Nasabah

Riau | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:05 WIB

×