Kapolri Sebut Kasus Haris Azhar Bisa Dihentikan

Pebriansyah Ariefana | Erick Tanjung | Suara.com

Rabu, 03 Agustus 2016 | 18:22 WIB
Kapolri Sebut Kasus Haris Azhar Bisa Dihentikan
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan status Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar ‎masih sebagai terlapor di Bareskrim Polri, bukan sebagai tersangka. Haris dilaporkan oleh TNI dan BNN dalam dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan polisi ‎tersebut menyangkut Haris tentang dugaan keterlibatan pejabat penegak hukum di bisnis narkoba berdasarkan wawancara dengan terpidana kasus narkoba yang telah dieksekusi mati, Freddy Budiman, yang dianggap merugikan citra TNI dan BNN sebagai institusi penegak hukum.

‎"Saya ulangi bukan menjadi tersangka, tetapi terlapor," kata Tito saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Dia menuturkan bila proses hukum bergulir, pihaknya akan melakukan ‎penyelidikan apakah ada dugaan pelanggaran pidana UU ITE atau tidak.‎ Jika nanti tidak ada unsur pidana atas penyebaran informasi oleh Haris, maka akan dihentikan penyelidikannya. Namun bila nanti diduga ada tindak pidana, dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

"Dia dipanggil, alat buktinya dikumpulkan. Kalau alat buktinya minimal dua, dan ada keyakinan penyidik bahwa ini tidak pidana dapat memenuhi unsur, bisa saja ditingkatkan menjadi tersangka. Dan diproses, biarkan nanti pengadilan yang menyelesaikan benar atau salah," ujar dia.

‎Tito mengklaim, setelah pihaknya melakukan penelusuran atas informasi yang disebarkan Haris, tidak ditemukan keterlibatan pejabat penegak hukum yakni Polri, BNN dan TNI dalam bisnis narkoba Freddy Budiman. Menurut dia informasi yang disampaikan Haris tidak valid, dan dianggap merugikan institusi penegak hukum.

"Artinya klasifikasi informasi yang disampaikan ke media elektronik ini tidak A1 (sumber yang valid). Bisa mungkin F6, bisa juga mungkin D5, artinya sumbernya tidak dapat dipertaanggung jawabkan, tidak konsisten, serta tidak didukung sumber-sumber informasi yang kredibel," tutur dia.

‎Dia menambahkan, informasi yang dianggap tidak valid tersebut jika disebarkan dapat berbahaya bagi publik. Sebab dianggap bisa disalah gunakan.

"Publik bisa misinformasi, mengakibatkan mungkin instansi-instansi dirugikan, pihak-pihak yang dirugikan, termasuk nama baik instansi, seperti Polri," kata dia.

‎"Saat ini beberapa pihak mengajukan proses hukum. Dan di negara demokrasi saya kira wajar-wajar saja dilakukan (pelaporan)".

Dalam tulisan Haris Azhar yang berjudul "Cerita Busuk dari Seorang Bandit: Kesaksian Bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (2014)," Freddy mengatakan pernah memberikan uang ratusan miliar rupiah kepada penegak hukum di Indonesia untuk melancarkan bisnis haramnya di Tanah Air.

"Dalam hitungan saya selama beberapa tahun kerja menyelundupkan narkoba, saya sudah memberi uang Rp450 miliar ke BNN. Saya sudah kasih Rp90 miliar ke pejabat tertentu di Mabes Polri. Bahkan saya menggunakan fasilitas mobil TNI bintang dua," kata Freddy seperti dikutip dari laman FB Kontras.

Menurut keterangan Freddy identitas oknum penegak hukum yang terlibat dalam operasi bisnis haramnya telah ditulis dalam pledoi kasusnya dan disampaikan dalam persidangan.

Namun, saat data pledoi tersebut diperiksa dan ditambah dengan keterangan pengacara Freddy, penyelidik kepolisian tidak menemukan bukti yang dapat mengonfirmasi kebenaran tulisan Haris.

"Sebaiknya Haris Azhar sebelum menyampaikan (informasi) ke publik, cross check dahululah, kalau benar-benar didukung sumber informasi yang lain baru oke," kata Tito.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polri Klaim Selidiki Internal Soal Dugaan Suap dari Freddy

Polri Klaim Selidiki Internal Soal Dugaan Suap dari Freddy

News | Rabu, 03 Agustus 2016 | 18:09 WIB

Buntut Curhat Freddy, Haris Ajak Publik Ingatkan TNI, BNN, Polri

Buntut Curhat Freddy, Haris Ajak Publik Ingatkan TNI, BNN, Polri

News | Rabu, 03 Agustus 2016 | 17:26 WIB

Polisi Sebut Tulisan Haris Azhar Berdasarkan Daya Ingat

Polisi Sebut Tulisan Haris Azhar Berdasarkan Daya Ingat

News | Rabu, 03 Agustus 2016 | 16:37 WIB

Ini yang Bikin Polisi Ragukan Kesaksian Mengejutkan Freddy

Ini yang Bikin Polisi Ragukan Kesaksian Mengejutkan Freddy

News | Rabu, 03 Agustus 2016 | 15:51 WIB

Diseret ke Bareskrim, Haris Azhar Merasa Dikriminalisasi

Diseret ke Bareskrim, Haris Azhar Merasa Dikriminalisasi

News | Rabu, 03 Agustus 2016 | 15:27 WIB

Ketua DPR: Haris Azhar Tak Usah Khawatir

Ketua DPR: Haris Azhar Tak Usah Khawatir

News | Rabu, 03 Agustus 2016 | 15:23 WIB

Haris Azhar Keberatan Disuruh Buktikan Pernyataan

Haris Azhar Keberatan Disuruh Buktikan Pernyataan

News | Rabu, 03 Agustus 2016 | 14:55 WIB

Polri: Haris Azhar Berpeluang Buktikan Kebenaran

Polri: Haris Azhar Berpeluang Buktikan Kebenaran

News | Rabu, 03 Agustus 2016 | 14:36 WIB

Mabes Polri Bantah Mempertersangkakan Hariz Azhar

Mabes Polri Bantah Mempertersangkakan Hariz Azhar

Foto | Rabu, 03 Agustus 2016 | 14:09 WIB

Buntut Kisah Freddy Dilaporkan TNI, BNN, Polri, Ini Reaksi Haris

Buntut Kisah Freddy Dilaporkan TNI, BNN, Polri, Ini Reaksi Haris

News | Rabu, 03 Agustus 2016 | 14:01 WIB

Terkini

Mendagri Bersama Menteri PKP Luncurkan Bedah Rumah BSPS di Provinsi Wilayah Maluku-Bali-Nusra

Mendagri Bersama Menteri PKP Luncurkan Bedah Rumah BSPS di Provinsi Wilayah Maluku-Bali-Nusra

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:00 WIB

Polda Jabar Bongkar Kasus Penipuan Dapur MBG, Modus Catut Nama BGN dan Jual Koordinat SPPG

Polda Jabar Bongkar Kasus Penipuan Dapur MBG, Modus Catut Nama BGN dan Jual Koordinat SPPG

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:51 WIB

Jaga Stabilitas Politik & Keamanan Daerah, Mendagri: Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB & Tim TPKS

Jaga Stabilitas Politik & Keamanan Daerah, Mendagri: Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB & Tim TPKS

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:50 WIB

Jurnalis Indonesia Disebut Makin Rentan Intimidasi, AJI Ungkap 4 Isu yang Paling Bahaya

Jurnalis Indonesia Disebut Makin Rentan Intimidasi, AJI Ungkap 4 Isu yang Paling Bahaya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:47 WIB

Dipecat dan Ditahan! Begini Tampang AKP Deky 'Beking' Bandar Narkoba Pakai Baju Tahanan Nomor 38

Dipecat dan Ditahan! Begini Tampang AKP Deky 'Beking' Bandar Narkoba Pakai Baju Tahanan Nomor 38

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:31 WIB

Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Sasiang Ditahan Bareskrim, Jadi Beking Bandar

Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Sasiang Ditahan Bareskrim, Jadi Beking Bandar

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:30 WIB

Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras

Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:16 WIB

Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI

Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:03 WIB

Pesan di Balik Kemesraan Baru Moskow-Beijing yang Diklaim 'Tak Cari Musuh'

Pesan di Balik Kemesraan Baru Moskow-Beijing yang Diklaim 'Tak Cari Musuh'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:00 WIB

Besok Prabowo Hadiri Sidang Paripurna DPR, Ini Agendanya

Besok Prabowo Hadiri Sidang Paripurna DPR, Ini Agendanya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:00 WIB