Array

Gerebek "Bikini Snack", Ini Temuan yang Didapat BBPOM Bandung

Ririn Indriani Suara.Com
Sabtu, 06 Agustus 2016 | 11:36 WIB
Gerebek "Bikini Snack", Ini Temuan yang Didapat BBPOM Bandung
Ini dia kemasan 'Bikini Snack' yang diproduksi di Bandung, Jawa Barat. (Dok. KPAI)

Suara.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung berhasil mengungkap produsen makanan ringan dengan merek "Bikini" (Bihun Kekinian) yang dipasarkan melalui toko jual beli dalam jaringan.

"Pada Sabtu dini hari tadi, sekitar pukul 00.15, petugas BBPOM Bandung didampingi petugas Polsek dan Koramil melakukan penggerebekan di tempat produksi Bikini Snack yang sempat menjadi viral di media sosial, di kawasan Sawangan, Depok," kata Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim dalam jumpa pers, di Bandung, Sabtu (6/8/2016).

Ia mengatakan produsen makanan ringan "Bikini" tersebut diketahui seorang perempuan berinisial TW dan sudah menjalankan usahanya industri rumah tangga tersebut sejak Maret 2016.

"Untuk mengungkap produsen ini, kami sudah tiga hari melakukan penelurusan seperti dari akun instagram yang bersangkutan dan info-info, termasuk ikut juga memesannya," kata dia.

Dari hasil penggerebekan di rumah produsen makanan ringan tersebut, kata Abdul, pihaknya menyita barang bukti berupa produk jadi "Bikini" sebanyak 144 bungkus, kemasan primer sebanyak 3.900 lembar, bumbu-bumbu 15 bungkus, bihun (bahan baku) sebanyak 40 bungkus, peralatan produksi seperti kompor, wajan dan alat perekat kemasan.

"Dalam kurun waktu Maret 2016 hingga Juni 2016, pelaku mengaku telah memproduksi 11 ribu bungkus 'Bikini' snack yang diedarkan melalui sistem online," kata dia.

Menurut Abdul, saat ini BBPOM Bandung tidak menahan produsen makanan ringan dan masih berada di kediamannya di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Ia mengatakan produsen makanan ringan tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM sehingga jika menyalahi aturan tersebut maka bisa dijerat dengan hukuman penjara maksimal penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

"Semua makanan kan harus terdaftar, dengan terdaftar maka itu sudah melalui proses penilaian keamanan dan mutunya. Ketika tidak terdaftar maka kita tidak tahu mutunya atau apakah ada bahan kimia berbahaya atau tidak," tutup Abdul. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI