Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Balai Besar POM Bandung berhasil melakukan penggerebekan terhadap produsen camilan Bikini (Bihun Kekinian) di daerah Sawangan, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2016), berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil setempat.
Dari penggerebekan tersebut, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, Balai POM Jawa Barat berhasil menyita 144 bungkus camilan "Bikini", 3900 kemasan, 15 bungkus bumbu, 40 bungkus bihun sebagai bahan baku, dan beberapa peralatan memasak seperti kompor, wajan, sebagai barang bukti.
Berdasar temuan tersebut, kata dia, produsen yang kini tengah diperiksa, bisa dijerat pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 142 dengan pidana paling lama 2 tahun penjara serta denda paling banyak Rp4 miliar.
"Selain undang-undang pangan, pelaku juga bisa dikenai Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah," kata Penny dalam konferensi pers di Gedung BPOM Jakarta, Senin (8/8/2016).
BPOM, lanjut dia, tidak menghalangi pelaku usaha untuk berkreativitas, asal memenuhi ketentuan keamanan, kemanfaatan, mutu, dan label, serta memperhatikan norma etika yang berlaku di Indonesia.
"Kami berada dalam posisi untuk menjamin keselamatan, keamanan mutu dan kualitas makanan, obat-obatan dan kosmetika yang beredar. Tugas kami juga dalam menjaga produk yang dikonsumsi masyarakat sesuai dengan aturan kepatutan yang ada," imbuh Penny.
Meski demikian, ia mengakui bahwa pihaknya tidak bisa memastikan apakah kandungan yang digunakan untuk memproduksi bihun kekinian aman untuk dikonsumsi, karena pelaku tidak melalui proses evaluasi yang ditetapkan Badan POM. Untuk itu Penny mengimbau masyarakat meneliti izin edar suatu produk sebelum membeli atau bahkan mengonsumsinya.
"Kalau ada izin edar dari BPOM maka itu berarti produk sudah diawasi mutu, kualitas dan keamanan sehingga boleh dikonsumsi," pungkasnya.