Komnas HAM Nyatakan Kerusuhan SARA di Tanjungbalai Melanggar HAM

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 12 Agustus 2016 | 00:23 WIB
Komnas HAM Nyatakan Kerusuhan SARA di Tanjungbalai Melanggar HAM
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kerusuhan berbau SARA yang terjadi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara telah memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia.

Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantuan dan Penyelidikan Peristiwa Tanjungbalai Natalius Pagai mengatakan bentuk-berntuk perbuatan pelanggaran tersebut adalah kebencian atas dasar ras dan etnis, hak atas kepemilikan dan hak atas rasa aman.

"Penyimpangan informasi yang dilakukan dan disebarluaskan oleh oknum-oknum tertentu dengan kecenderungan kebencian terhadap etnis Tionghoa di Tanjngbalai dan memicu pengrusakan dan pembakaran tempat tinggal dan rumah ibadah etnis Tionghoa. Ini tidak sesuai dengan larangan diskriminasi ras dan etnis yang diatur dalam Pasal 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," ujar Natalius di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Kerusuhan tersebut menyebabkan 15 bangunan termasuk rumah ibadah, yayasan dan pribadi yang tidak sejalan dengan perlindungan terhadap hak milik yang diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya, Komnas HAM menilai peristiwa di Tanjungbalai telah menyebabkan rasa ketakutan dan kekhawtiran yang dialami oleh semua pihak yaitu masyarakat di sekitar tempat kejadian, khususnya etnis Tionghoa, dan masyarakat umum.

"Artinya telah terjadi pelanggaran hak atas rasa aman yang dijamin di Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 30 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM," kata Natalius.

Atas penemuan pelanggaran HAM tersebut, Komnas HAM pun memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan aparat keamanan.

Pertama, Komnas HAM meminta proses hukum yang dijalankan pihak kepolisian tetap dilanjutkan dengan mempertaimbangkan dan menghormati HAM para tersangka.

Kedua, Komnas HAM meminta Pemerintah Pusat, Pemerintah Sumut dan Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk memutus rantai komunikasi yang berorientasi pada kebencian ras, etnis dan agama.

Ketiga, Komnas HAM meminta pemerintah dari tingkat pusat sampai Pemkot Tanjungbalai untuk melakukan reintegrasi sosial antaretnis dan antaragama pascaperistiwa yang terjadi pada Jumat (29/7/2016) tersebut.

"Proses ini harus dipimpin oleh pemerintah dengan melibatkan berbagai tokoh masyarakat dan tokoh agama di Tanjungbalai. Langkah ini penting karena peristiwa terkait kebencian agama dan etnis juga pernah terjadi di kota yang sama pada tahun 1979, 1989 dan 1998," tutur Natalius.

Terakhir, Komnas HAM meminta pemerintah dari pusat sampai daerah memastikan rasa aman, nyaman dan memastikan kejadian yang sama tidak terulang.

Adapun untuk kasus ini, kepolisian telah menetapkan 21 orang tersangka, terdiri dari delapan tersangka tindak pencurian, sembilan tersangka tindak perusakan dan empat tersangka provokator. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 12:45 WIB

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:31 WIB

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:14 WIB

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:06 WIB

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:57 WIB

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:56 WIB

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:48 WIB

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:56 WIB

Kado HUT Bhayangkara ke-80, Polda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi

Kado HUT Bhayangkara ke-80, Polda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:10 WIB

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

×