KPU Sebut Belum Ada Sanksi Jika Ahok Tak Ingin Cuti Kampanye

Minggu, 14 Agustus 2016 | 12:47 WIB
KPU Sebut Belum Ada Sanksi Jika Ahok Tak Ingin Cuti Kampanye
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bersama stafnya Sunny Tanuwidjaja, tampil bersaksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro menanggapi langkah Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi soal UU Pilkada tentang aturan cuti kampanye bagi calon petahana.

Menurutnya, belum ada sanksi dalam aturan bagi calon petahana untuk tidak mengambil cuti kampanye.

"Tapi dari sisi penyelenggaraan pemilunya, cuti atau tidak sampai sekarang belum ada rumusan sanksinya," kata Juri usai menghadiri acara Badan Pengawas Pemilu bertemakan 'Gebyar Sosialisasi Akbar Pengawasan Partisipatif' di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2016).

Juri tidak menampik jika dalam Pilkada mengharuskan calon petahana untuk mengajukan cuti kampanye berdasarkan Pasal 70 ‎ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Namun, kata dia mengenai pemberian sanksi tidak diatur di dalam UU tersebut.

"Kalau di UU tidak menyebut sanksi," kata dia.

Karena dalam aturan tersebut tidak dapat memberikan sanksi, dia pun mengaku belum bisa memastikan siapa yang berwenang untuk memberikan sanksi apakah penyelenggaran pemilu atau pemerintah soal aturan cuti kampanye bagi calon petahana.

"Kan cuti diajukan pada pemerintah, bukan pada KPU. Kita kan nggak punya kewenangan memberikan cuti ke kepala daerah," kata dia

Peraturan cuti kampanye bagi calon petahana mencuat setelah Ahok mengajukan judicial review terhadap Pasal 70 ‎ayat 3. Ahok menolak untuk mengambil cuti selama masa kampanye dengan alasan agar tetap dapat mengawasi proses pembahasan RAPBD 2017 sekaligus dapat bekerja untuk menyelesaikan periode terakhir kepemimpinannya.

Ahok menilai kepala daerah bisa disebut melanggar aturan kalau cuti untuk kepentingan politik atau meninggalkan tanggungjawab sebagai pemimpin. Langkah tersebut kemudian mengundang pro dan kontra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI