Ahok Gugat Pasal Cuti ke MK, Mendagri: Kami Tunggu di MK

Minggu, 14 Agustus 2016 | 12:18 WIB
Ahok Gugat Pasal Cuti ke MK, Mendagri: Kami Tunggu di MK
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai langkah Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan pengujian terhadap Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 ke Mahkamah Konstitusi tidak akan mengganggu proses pelaksanaan pilkada Jakarta periode 2017-2022. Pasal yang digugat Ahok agar diubah ialah mengenai aturan diwajibkannya calon petahana mengambil cuti selama masa kampanye. Ahok keberatan dengan kewajiban cuti selama masa kampanye agar dapat mengawal pembahasan anggaran tahun 2017.

"Sekarang kan Pak Ahok lagi keberatan sudah mengajukan ke MK, ya silakan nanti kami tunggu MK. Tapi tetap tahapan-tahapan yang dilakukan KPU nanti tidak bertentangan dengan UU," kata Tjahjo ketika menghadiri acara Badan Pengawas Pemilu bertemakan Gebyar Sosialisasi Akbar Pengawasan Partisipatif di Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2016).

Tjahjo meminta KPUD tidak mengubah jadwal pelaksanaan pilkada di Jakarta, meski Ahok proses di Mahkamah Konstitusi masih berlangsung.

"Yang penting tahapan sampai hari H jangan digeser karena digeser satu hari akan memengaruhi semua tahapan, sudah diperhitungan dengan baik oleh KPU," kata dia.

Kemendagri, kata Tjahjo, akan berada di belakang komisi pemilihan dan badan pengawas agar penyelenggara pilkada serentak, khususnya di Jakarta, berjalan lancar dan sesuai tahapan yang telah disiapkan.

"Pemerintah mendukung penuh langkah-langkah yang dipersiapkan KPU dan Bawaslu, sudah ada kajian detail, pengalaman 2015 khususnya, dua kali UU yang sudah direvisi saya yakin semakin matang dan mantap," kata dia.

Peraturan kampanye bagi calon petahana mencuat setelah Ahok mengajukan judicial review terhadap Pasal 70 ‎ayat 3. Ahok menolak untuk mengambil cuti selama masa kampanye dengan alasan agar tetap dapat mengawasi proses pembahasan RAPBD 2017 sekaligus dapat bekerja untuk menyelesaikan periode terakhir kepemimpinannya.

Ahok menilai kepala daerah bisa disebut melanggar aturan kalau cuti untuk kepentingan politik atau meninggalkan tanggungjawab sebagai pemimpin.

Langkah tersebut kemudian mengundang pro dan kontra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI