Suara.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah menangkap seorang lelaki terkait kasus pembunuhan Sri Supartini alias Sipar alias Galuh Ayu Purbosary (42). Sri dibunuh dan mayatnya dibiarkan membusuk di hutan.
"Penangkapan terhadap tersangka MS alias IS alias M (41) berawal dari penemuan mayat perempuan tanpa identitas di hutan jati, Grumbul Menggala, Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Banyumas, 27 Juli 2016," kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (14/8/2016).
Dia mengatakan saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sebuah tas punggung yang diduga milik korban. Akan tetapi saat isi tas tersebut dicek, kata dia, petugas tidak menemukan kartu identitas milik korban.
"Kami menemukan selembar kartu identitas yang biasa dipasang pada tas. Dari kartu identitas atas nama Marlene Wijaya, warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat," katanya.
Polisi pun segera mengubungi nama yang tercantum pada kartu identitas tas tersebut hingga akhirnya identitas korban dapat terungkap. Akhirnya diketahui Sri adalah warga Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja, Banyumas.
"Kami berterima kasih kepada saudari Marlene yang telah membantu mengungkap identitas korban," katanya.
Setelah identitas korban berhasil diketahui, kata dia, tim Kedokteran Forensik dan Unit Identifikasi segera melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pembunuhan tersebut hingga akhirnya mengarah kepada MS alias IS alias M (41), warga Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas.
"Dari hasil penyelidikan itu, kuat dugaan M sebagai pelaku pembuhan terhadap Sri Supartini karena dia yang terakhir bersama korban pada 14 Juli 2016," katanya.
Menurut dia, pihaknya segera mengamankan MS alias IS alias M untuk dimintai keterangan hingga akhirnya terungkap bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku pembunuhan terhadap Sri Supartini. Kapolres mengatakan pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis karena kasus pembunuhan itu diikuti tindak pidana lain.
"Kalau dari unsur pasal, bisa kena Pasal 339 subsider Pasal 338 subsider Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya kalau Pasal 339 seumur hidup, subsidernya maksimum 15 tahun," katannya.
Sementara itu, tersangka MS mengaku kenal korban melalui Facebook dan tidak memiliki hubungan khusus. Menurut dia, pembunuhan tersebut dilakukan spontan dengan cara mencekik leher korban selama 15 menit.
Sebelum pembunuhan itu terjadi, MS bertemu korban di Terminal Bulupitu, Purwokerto, pada 14 Juli 2016, sekitar pukul 22.30 WIB. Korban yang membonceng sepeda motor MS minta diantar ke Stasiun Purwokerto dan mengajak tersangka pergi ke Batam.
Oleh karena punya anak dan istri, MS tidak mau ikut pergi ke Batam dan dia mengalihkan pembicaraan dengan mengajak korban pergi ke Curug Cipendok. Sri Supartini pun menerima ajakan tersebut namun sepanjang perjalanan, mereka terlibat perselisihan dan korban berusaha melompat dari sepeda motor. Tersangka pun menghentikan sepeda motornya di hutan jati, Grumbul Manggala, sekitar pukul 02.00 WIB.
"Dia menanyakan uang yang dititipkan kepada saya sebanyak Rp6 juta tapi setelah dijelaskan, dia tetap mengomel hingga akhirnya saya cekik lehernya," kata MS yang pernah dihukum selama satu tahun karena kasus penganiayaan dan pencurian.
Setelah Sri Supartini tidak bergerak, dia segera menggulingkan tubuh korban ke parit dan meninggalkannya dengan membawa telepon seluler milik perempuan itu. Jasad korban ditemukan warga pada tanggal 27 Juli 2016 kondisi telah rusak. Terkait uang yang ditanyakan korban, MS mengatakan uang sebesar Rp6 juta itu ditransfer oleh korban hingga empat kali. Dia mengaku baru mengembalikan sebesar Rp1,3 juta sebelum lebaran. (Antara)