Menkumham Masih Kaji Kasus Kewarganegaraan Archandra

Ardi Mandiri

Sabtu, 20 Agustus 2016 | 15:59 WIB
Menkumham Masih Kaji Kasus Kewarganegaraan Archandra
Menteri ESDM Archandra Tahar saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/7/2016). [Antara/Widodo S Jusuf]

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan penyelesaian kewarganegaraan eks-Menteri ESDM Arcandra Tahar mempertimbangkan berbagai aspek.

"Pemerintah terus pelajari dan melihat dari berbagai aspek, termasuk dengan melibatkan para ahli. Kami ingin membahas ini dengan baik agar jangan ada lagi 'hura-hura' politik karena persoalan kecil," ujar Yasonna di Jakarta, Sabtu.

Dia melanjutkan, pemerintah terus mengaji semua kemungkinan terkait status Arcandra. Bisa saja dengan menggunakan "jalur normal" penetapan WNI sesuai pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atau dengan "jalur cepat" seperti tertera di pasal 20 UU yang sama.

"Seluruhnya masih dikaji. Apapun yang dilakukan nantinya akan sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku," ucapnya.

Arcandra sendiri kehilangan status WNI setelah memilih kewarganegaraan Amerika Serikat melalui proses naturalisasi pada tahun 2012.

Sementara, undang-undang AS menyatakan kewarganegaraan seseorang hilang saat dirinya menjadi pejabat publik atau pengambil kebijakan di negara lain. Ini memunculkan dugaan saat ini Arcandra tidak memiliki kewarganegaraan atau "stateless".

Namun, Menkumham menolak anggapan tersebut, karena menurut dia pencabutan kewargenaraan seseorang harus diformalkan atas keputusan menteri, dan ini belum dilakukan.

Adapun yang disebut jalur normal dalam penetapan seseorang menjadi WNI adalah sesuai Pasal 9 UU 12/2006 yang di antaranya mewajibkan harus tinggal di Indonesia selama sedikitnya lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun jika tidak berturut-turut.

Sementara "jalur cepat" bisa diperoleh sesuai dengan pasal 20 dengan catatan orang tersebut harus dianggap berjasa pada Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara. Jika menerapkan hal ini, undang-undang mewajibkan Presiden harus memperoleh pertimbangan DPR RI terlebih dahulu. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Agun: Arcandra, Jangankan Jadi Menteri, Jadi Presiden Juga Boleh

Agun: Arcandra, Jangankan Jadi Menteri, Jadi Presiden Juga Boleh

News | Jum'at, 19 Agustus 2016 | 16:57 WIB

Sebelum Direvisi, UU Kewarganegaraan Harus Dikaji Dulu

Sebelum Direvisi, UU Kewarganegaraan Harus Dikaji Dulu

News | Jum'at, 19 Agustus 2016 | 15:53 WIB

Terkini

Sopir Logistik Diminta Setop Masuk Empat Lawang, Ada Cerita Perampokan Pukul 05.00 WIB

Sopir Logistik Diminta Setop Masuk Empat Lawang, Ada Cerita Perampokan Pukul 05.00 WIB

Sumsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:35 WIB

Diguyur Hujan Deras, Polisi Pukul Mundur Massa Demo Mahasiswa di Plaza UOB Dukuh Atas

Diguyur Hujan Deras, Polisi Pukul Mundur Massa Demo Mahasiswa di Plaza UOB Dukuh Atas

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:32 WIB

Demo Ricuh di Jogja Meluas hingga Sirip Kepatihan

Demo Ricuh di Jogja Meluas hingga Sirip Kepatihan

Jogja | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:31 WIB

Malioboro Mencekam! Demo Sumpah Pemuda Berujung Bentrok hingga Malam, Water Cannon Dikerahkan

Malioboro Mencekam! Demo Sumpah Pemuda Berujung Bentrok hingga Malam, Water Cannon Dikerahkan

Jogja | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:22 WIB

Tak Terbendung di Asia, Giliran Melbourne Victory jadi Korban Keganasan Persib Bandung

Tak Terbendung di Asia, Giliran Melbourne Victory jadi Korban Keganasan Persib Bandung

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:16 WIB

Bingung Mulai Investasi? New BIONS by BNI Sekuritas Bikin Semua Jadi Mudah

Bingung Mulai Investasi? New BIONS by BNI Sekuritas Bikin Semua Jadi Mudah

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Rayakan Satu Dekade, Big Bad Wolf ICE BSD 2026 Buka 120 Jam Nonstop

Rayakan Satu Dekade, Big Bad Wolf ICE BSD 2026 Buka 120 Jam Nonstop

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:06 WIB

Mencegah Kriminalisasi Kebijakan Tanpa Meloloskan Korupsi

Mencegah Kriminalisasi Kebijakan Tanpa Meloloskan Korupsi

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:50 WIB

5 Cara Mengatasi Kaki Lecet dan Pegal Setelah Jalan Kaki 20 Ribu Langkah

5 Cara Mengatasi Kaki Lecet dan Pegal Setelah Jalan Kaki 20 Ribu Langkah

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:40 WIB

Pria Hina Yesus saat Live TikTok Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama

Pria Hina Yesus saat Live TikTok Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama

Sumut | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:39 WIB

×