MK Gelar Sidang Uji Materi Ketentuan Hakim Karir

Arsito Hidayatullah, Erick Tanjung

Senin, 22 Agustus 2016 | 16:49 WIB
MK Gelar Sidang Uji Materi Ketentuan Hakim Karir
Gedung Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK terhadap UUD 1945, Senin (22/8/2016). Sidang ini mengagendakan mendengar keterangan Presiden, DPR dan pihak terkait dalam hal ini MA.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 53/PUU-XIV/2016 ini diajukan oleh dua orang hakim, yakni Binsar M Gultom dan Lilik Mulyadi‎. Kedua pemohon merasa telah dirugikan atas ketentuan Pasal 6B ayat (2), pasal 7 huruf a angka 4 dan angka 6, pasal 7 huruf b angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4 UU MA, yang mengatur mengenai syarat pengangkatan Hakim Agung melalui jalur non-karir.

Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya karena ketentuan ini berpotensi menutup karir para hakim dari jalur karir yang puncak karirnya menjadi Hakim Agung. Menurut para pemohon, ketentuan mengenai persyaratan Hakim Agung melalui jalur non-karir tidaklah tepat. Sebab, yang menjadi tolok ukur dalam persyaratan profesi hakim bukan semata-mata pendidikan akademisnya, akan tetapi pengalaman dan kompetensi hakim di dalam mengadili dan memutus perkara di persidangan.

 
Selain itu, persyaratan untuk memiliki pengalaman minimal 20 tahun dalam bidang hukum sebagaimana diatur dalam pasal 7 huruf a angka 4 dan angka 6 dinilai diskriminatif, karena hanya mensyaratkan pengalaman dalam jangka waktu tertentu saja, tanpa merinci keahlian tertentu di bidang hukum dengan jenjang jabatan dan kepangkatan.

Selain ketentuan itu, para pemohon juga menggugat pasal 4 ayat (3), pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf h serta Pasal 22 UU MK yang mengatur tentang masa jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Konstitusi. Ketentuan itu dinilai menghambat hakim karir di MA untuk menjadi Hakim Konstitusi.

Dalam persidangan pada Rabu (26/7) lalu, pemohon Binsar M Gultom mengatakan perlu perbaikan dan penyempurnaan dalam permohonan. Terutama dalam Pasal 6B ayat (2) UU MA yang menyebutkan ‎calon hakim agung diutamakan dari profesi hakim karir, kemudian untuk kebutuhan tertentu dapat berasal dari jalur non-karir.

"Mestinya kebutuhan tertentu dari jalur non-karir itu baru diperlukan jika mereka memiliki kepakaran, keahlian hukum tertentu, seperti diatur dalam UU No 14 Tahun 1985 yang diperbarui UU No 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung tadi," kata Binsar.

Namun dalam praktiknya, kata Binsar, justru sebelum berlakunya UU MA tersebut, DPR dan pemerintah pernah mengangkat hakim agung dari jalur non-karir.

"Di antaranya yang dari profesi akademisi seperti Wirjono, Ketua MA Periode 1952-1966. Kemudian juga Oemar Seno Adjo, Ketua MA periode 1974-1982," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Hadiri Sidang Perdana Uji Materi Pilkada

Ahok Hadiri Sidang Perdana Uji Materi Pilkada

Foto | Senin, 22 Agustus 2016 | 13:11 WIB

Kongres Mahkamah Konstitusi Se-Asia Hasilkan Deklarasi Bali

Kongres Mahkamah Konstitusi Se-Asia Hasilkan Deklarasi Bali

News | Sabtu, 13 Agustus 2016 | 08:55 WIB

KY Janji Tindaklajuti Laporan Pengacara Jessica Soal Hakim Binsar

KY Janji Tindaklajuti Laporan Pengacara Jessica Soal Hakim Binsar

News | Jum'at, 12 Agustus 2016 | 11:08 WIB

22 Calon Hakim PHI Jalani Seleksi Kualitas di KY

22 Calon Hakim PHI Jalani Seleksi Kualitas di KY

News | Senin, 08 Agustus 2016 | 23:32 WIB

Terkini

Anggaran Riau Terbatas, SF Hariyanto Ogah Bebani Rakyat dengan Pajak Baru

Anggaran Riau Terbatas, SF Hariyanto Ogah Bebani Rakyat dengan Pajak Baru

Riau | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:38 WIB

Ikut JETE Run 2026 di Surabaya, Beli Tiketnya Lebih Hemat Pakai BRImo

Ikut JETE Run 2026 di Surabaya, Beli Tiketnya Lebih Hemat Pakai BRImo

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Review Sepeda Gunung Polygon Xtrada 5, Cek Kelebihan dan Kekurangannya di Sini

Review Sepeda Gunung Polygon Xtrada 5, Cek Kelebihan dan Kekurangannya di Sini

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:31 WIB

Ole Romeny Cetak Gol, Pelatih PSV Murka dengan Kelakuan Pemain Keturunan Indonesia

Ole Romeny Cetak Gol, Pelatih PSV Murka dengan Kelakuan Pemain Keturunan Indonesia

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:30 WIB

Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera

Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera

Riau | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:17 WIB

Sudahi Kebiasaan Doomscrolling! Tak Semua Hal di Internet Perlu Diikuti

Sudahi Kebiasaan Doomscrolling! Tak Semua Hal di Internet Perlu Diikuti

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Ikan Sungai Batanghari Makin Hilang, dari 300 Spesies Kini Tinggal 135

Ikan Sungai Batanghari Makin Hilang, dari 300 Spesies Kini Tinggal 135

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14 WIB

Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:08 WIB

6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya

6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun

Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:04 WIB

×